Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerkosaan di Gorontalo Utara Dinilai Lambat

×

Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerkosaan di Gorontalo Utara Dinilai Lambat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Proses hukum kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Gorontalo Utara, dengan terlapor berinisial AN, menjadi sorotan. Kelambatan dalam penanganan kasus ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban.

Diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ayah korban ke Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara pada Senin, 19 Agustus 2024. Namun, hingga kini, proses hukumnya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, berkas perkara telah mencapai tahap P19 pada 12 Desember 2024. Tahap ini menandakan bahwa jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Setelah dilakukan perbaikan, penyidik Polres Gorontalo Utara mengirim kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara pada 30 Januari 2025.

“Berkas sudah dikirim kembali tanggal 30 Januari 2025,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, saat dikonfirmasi, Jumat 31/01/2025.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan lebih lanjut dari proses hukum kasus tersebut. Keluarga korban berharap pihak berwenang memberikan transparansi dalam penanganan perkara ini serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gorontalo Utara, Andi Nirwansyah, menjelaskan bahwa berkas perkara atas nama AN setelah dikembalikan penyidik ke penuntut umum (P19), masih terdapat petunjuk yang belum dilengkapi.

“Oleh karenanya, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik dalam bentuk berita acara koordinasi untuk melengkapi kekurangan petunjuk jaksa yang diserahkan pada tanggal 10 Maret, dan koordinasi masih dipenuhi oleh penyidik dan belum kembali kami terima,” jelas Andi melalui pesan WhatsApp, Kamis 13/03/2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto saat dikonfirmasi terkait berkas yang dikembalikan oleh jaksa tanggal 10 maret 2025. Dirinya mengaku belum mengetahui hal itu.

“Persoalan berkas dikembalikan lagi belum masuk ke saya. Nanti saya akan cek ke penyidik dan segera ditindaklanjuti,” pungkas Arianto usai buka puasa bersama polres Gorut bersama awak media.

Share :  
Example 120x600