Kontras.id, (Gorontalo) – Dugaan penundaan pembayaran tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Gorontalo Utara kian memanas. Suprianto A. Nuna, akrab disapa Arief, mengutuk keras tindakan tersebut dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.
Arif mengungkapkan bahwa penundaan tunjangan tersebut sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi merusak integritas sektor pendidikan.
Arief menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru adalah hak fundamental yang dijamin negara untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik, wajib dicairkan tepat waktu tanpa alasan apapun. Namun, hingga penghujung Desember 2024, hak tersebut masih tertahan.
“Jika dana sertifikasi guru diduga digeser atau digunakan untuk kepentingan lain, ini adalah bentuk kejahatan serius yang tidak bisa dibiarkan. Aparat harus bergerak tegas, tidak ada toleransi untuk korupsi!” tegas Arief kepada Kontras.id, Minggu 29/12/2024.
Arief menduga ada indikasi kuat tindak pidana korupsi di balik keterlambatan pembayaran ini. Mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 21 Ayat (3), kata Arif, pemerintah daerah yang menunda atau menyalahgunakan alokasi dana sertifikasi guru dapat dijerat sanksi pidana.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pelanggaran pidana. Dana pendidikan tidak boleh disentuh untuk kepentingan lain. Jika ada pejabat yang bermain-main dengan anggaran ini, mereka harus diproses hukum secepatnya,” tegas Arif.
Arief menyampaikan bahwa dirinya menerima informasi bahwa pengajuan pencairan dana telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Gorontalo Utara sejak 10 Desember 2024. Namun hingga kini, kata Arif, para guru belum menerima hak mereka. Padahal menurut Arif, berdasarkan aturan teknis dari Kemendikbud, pencairan wajib dilakukan dalam waktu 14 hari.
“Batas waktu sudah terlewati. Jika dana ini dibayarkan nanti, keterlambatan tetap tidak bisa dibenarkan. Dugaan tindak pidana korupsi tetap harus diusut tuntas,” kata Arief.
Arief mengatakan bahwa penundaan ini tidak hanya merugikan para guru secara materi, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Guru yang haknya diabaikan akan kehilangan motivasi, yang pada akhirnya memengaruhi mutu pembelajaran.
“Bagaimana mutu pendidikan bisa dijaga jika kesejahteraan guru diabaikan? Kasihan mereka yang telah bekerja keras, tapi haknya malah ditahan,” ungkap Arief.
Arief mendesak kejaksaan dan kepolisian segera bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jika benar terjadi pengalihan dana, ia menuntut adanya hukuman berat bagi pelaku. Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan kasus ini demi melindungi hak para guru dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Pendidikan adalah prioritas utama. Hak guru bukan hanya tentang kesejahteraan mereka, tapi juga tentang masa depan bangsa. Ini ujian besar bagi aparat penegak hukum, apakah mereka benar-benar berpihak pada keadilan atau justru sebaliknya,” ucap Arief.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro saat dikonfirmasi menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah daerah. Namun Suleman tidak memastikan kapan tunjangan itu akan dibayarkan.
“Mo dibayarkan pak,” ucap Suleman singkat.