Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Proyek Rp 4,3 Miliar Puskesmas Mananggu Diduga Rugikan Negara

×

Proyek Rp 4,3 Miliar Puskesmas Mananggu Diduga Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Boalemo
Puskesmas Mananggu Kabupaten Boalemo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Proyek pembangunan lanjutan Gedung Puskesmas Mananggu senilai Rp4,3 miliar menghadapi sejumlah persoalan serius, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi hingga potensi kerugian negara.

Proyek yang dilaksanakan oleh CV BY berdasarkan kontrak dengan Dinas Kesehatan Daerah Boalemo ini seharusnya selesai pada 10 September 2023, tetapi berbagai masalah muncul, termasuk penundaan waktu dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Februari 2024, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp145,7 juta, ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp149,6 juta, serta denda keterlambatan Rp1,1 juta.

Selain itu, beberapa pekerjaan penting, seperti penyambungan listrik, belum selesai tepat waktu meskipun kontrak telah diperpanjang selama 12 hari melalui addendum pada 11 September 2023.

“Pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada Tim Ahli dari Universitas Negeri Gorontalo,” ujar PPK seperti yang tertuang dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK.

Baca Juga: Tender Puskesmas Mananggu Boalemo 2023 Diduga Diatur, Bukti Kebocoran Data Terkuak

PPK juga mengakui bahwa pengawasan rutin tidak dilakukan secara langsung. PPTK pun menyatakan hanya memverifikasi dokumen penagihan tanpa memastikan kemajuan fisik di lapangan.

Akibat lemahnya pengawasan dan pelaksanaan, laporan kemajuan proyek tidak mencerminkan kondisi riil. Pihak PPK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas telah menyetujui hasil pemeriksaan BPK, mengakui berbagai kekurangan dalam pelaksanaan proyek ini.

Tim Kontras.id telah berusaha meminta tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lamula selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, hingga berita ini ditulis, Sutriyani belum memberikan tanggapannya.

Share:  
Example 120x600