Kontras.id, (Gorontalo) – KPU Kabupaten Gorontalo menggelar pemusnahan surat suara rusak atau tidak terpakai dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024, Selasa 26/11/2024.
Acara tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo serta sejumlah pejabat terkait.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.258 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan 125 lembar untuk pemilihan Bupati. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk mencegah penyalahgunaan surat suara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada. Kami memastikan surat suara yang rusak atau tidak terpakai tidak jatuh ke tangan yang salah,” kata Windarto.
Windarto mengungkapkan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan transparan, di bawah pengawasan langsung dari Forkopimda dan pejabat terkait. Hal ini, kata Windarto, menjadi bukti komitmen KPU Kabupaten Gorontalo dalam menjaga akuntabilitas dan keterbukaan selama penyelenggaraan Pilkada.
Windarto menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya KPU untuk mewujudkan Pilkada yang bersih, jujur, dan adil.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap tahapan Pilkada dilakukan secara transparan, termasuk pemusnahan surat suara rusak ini,” ujar Windarto.
Windarto juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengawasan, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi elemen penting dalam menciptakan Pilkada yang demokratis.