Kontras.id, (Gorontalo) – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo diduga bermasalah.
Hal ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023, setidaknya ada Rp 1.964.731.000 yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Selain itu, Rp 256.571.432,00 dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Temuan ini mencuat dari berbagai dokumen yang digunakan untuk pertanggungjawaban aktivitas penanggulangan bencana di Kabupaten Gorontalo.
Salah satu kejanggalan adalah kesamaan jenis dan tulisan pada nota serta kwitansi dalam dokumen pembelian bahan material. Dari 14 penyedia yang dicantumkan, anggaran pembelian bahan tersebut mencapai Rp 1.354.766.490.
Namun, saat BPK mengonfirmasi kepada penyedia tersebut, mereka menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen yang digunakan oleh BPBD.
Selain itu, para penyedia mengungkapkan bahwa stempel yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban BPBD berbeda dengan stempel asli milik mereka. Fakta ini menimbulkan kecurigaan akan adanya manipulasi dokumen di tingkat pelaksana.
Tak hanya itu, menurut BPK, dokumen pembayaran upah pekerja sebesar Rp 563.120.000 diketahui dibuat sendiri oleh pelaksana. Bahkan, belanja sewa excavator senilai Rp 209.772.972 dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Dalam laporan tersebut, terdapat pula kelebihan pembayaran atas belanja barang pada dua kegiatan dengan total Rp 27.002.925. Selain itu, penyaluran bahan material kepada penerima dilaporkan tidak sesuai dengan Berita Acara Serah Terima, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 19.795.535.
Kepala BPBD Kabupaten Gorontalo, Udin Pango mengakui adanya temuan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan kepada BPK.
“Alhamdulillah, tanggapan yang kami sampaikan sudah diterima oleh BPK,” ujar Udin kepada tim Kontras.id, Selasa 19 November 2024.
Menurut Udin, setelah tanggapan diterima, sisa temuan yang harus diselesaikan hanya sebesar Rp 256 juta.
“Setelah LHP diberikan, kami diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan ini. Alhamdulillah, kami sudah selesaikan semua sebelum tenggang waktu,” tandas Udin.