Kontras.id, (Gorontalo) – Personel pelaksana pasar malam, berinisial AN, telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita. AN dilaporkan oleh ayah korban pada Senin, 19 Agustus 2024.
Kepala Polres (Kapolres) Gorontalo Utara melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Muhamad Adam, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Adam mengatakan, bahwa saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“(Jadi kasus tersebut) sudah sidik,” ungkap Adam kepada sejumlah wartawan, Rabu 16/10/2024.
Lebih lanjut Adam pun menceritakan kronologis kejadian dugaan pemerkosaan tersebut. Kata dia, saat itu di lapangan dekat rumah korban di salah satu desa di Gorontalo Utara lagi ada pegelaran pasar malam, tepat di rumah korban terdapat warung jualan makanan dan minuman.
“Jadi (saat itu) ditemukannlah anak (korban) ini bersama personel dari pelaksana pasar malam, yaitu kerjanya sebagai MC (Master of Ceremony) pada kegiatan tersebut. Pelakunya kerja di pasar malam,” kata Adam.
“Waktu perempuan (korban) ini masuk kamar mandi mau buang air kecil, tanpa dia sadari rupanya ada yang mengikutinya dari belakang. Pas dia di dalam, ini (pelaku) masuk, di situlah dilakukan perbuatan perkosa,” terang Adam.
Adam mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari ayah korban, saat itu firasatnya kurang baik, karena melihat anaknya sudah tidak berada di tempat kasir jualan mereka. Atas dasar itu, sang ayah pun langsung pergi ke belakang rumah untuk mencari anaknya.
“Jadi dia (ayah korban) mengusul ke belakang, (ke kamar mandi). Di pintu kamar mandi itu ada space yang tidak begitu besar. Dia jongkok di situ, dia tengok, dia lihat ada kaki di dalam kamar mandi itu lebih dari dua,” jelas Adam.
“Kemudian ayah korban medobrak masuk, pintu kamar mandi ditendang hingga terbuka dan didapati anaknya di dalam kamar mandi, dan laki-laki (AN) itu ditemukan juga ada di kamar mandi. Ayah kkorban menyeret pelaku yang masih memperbaiki celananya yang sudah melorot sampai di lutut keluar,” sambung Adam.
Adam menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Jadi ancamannya 12 tahun penjara,” tandas Adam.