Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan ekspor wood pellet ilegal oleh PT. Biomasa Jaya Abadi (BJA) di Kabupaten Pohuwato.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’ut M. Ishak meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak main mata dengan persoalan ini. Pasalnya, aktivitas ekspor wood pellet yang dilakukan oleh ke dua perusahaan selama ini diduga kuat tidak tercantum di Sistem Informasi Legalitas Kayu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SILK KLHK) dan menimbulkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 316 miliar.
“Masalahnya sudah jelas, ada perbedaan mencolok antara data ekspor wood pellet yang dilaporkan BJA dan data yang tercatat di KLHK dan BPS (Badan Pusat Statistik). Selisih yang signifikan ini menunjukkan potensi kerugian negara yang sangat besar,” tegas Man’ut kepada Kontras.id, Rabu 18/09/2024.
Man’ut menjelaskan bahwa berdasarkan analisis data yang dilakukan oleh Forest Watch Indonesia (FWI), ekspor wood pellet PT. BJA diduga dengan nilai kerugian negara mencapai 20,58 juta USD karena tidak tercatat dalam SILK KLHK .
“Sehingga dari itu kami (BEM Provinsi Gorontalo) meminta APH, baik itu Polda maupun Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan kerugian negara pada aktivitas ekspor wood pellet oleh PT. BJA ini,” ucap Man’ut.
Menurut Man’ut, perbedaan data antara BJA, KLHK, dan BPS perlu mendapatkan keseriusan dari APH.
“Aktivitas ekspor yang tidak tercatat ini harus diusut tuntas. Dugaan adanya pelanggaran hukum ini tidak bisa dianggap remeh dan harus menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum,” kata Man’ut.
Man’ut juga meminta KLHK, Dirjen Pajak, dan PPATK untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait perbedaan data ekspor untuk memastikan bahwa PT. BJA mematuhi semua aturan yang berlaku.
“Jangan biarkan dugaan pelanggaran ini berlalu tanpa ada tindakan tegas. Kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah harus menjadi perhatian serius,” tandas Man’ut.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT BJA, Burhanuddin dalam keterangannya kepada Mongabay.id membantah soal uduhan yang dialamatkan kepada perusahaannya. Burhanuddin mengaku mengikuti semua aturan yang berlaku dan sudah melaporkan seluruh aktivitas ekspor ke KLHK.
“Wood pellet yang kita kirim ini bukan barang yang hanya 1 atau 2 kilogram saja. Tapi ekspor yang kita lakukan ini rata-rata 10 ribu metrik ton dengan menggunakan kapal besar. Jadi barang ini tidak mungkin kita sembunyikan,” kata Burhanuddin.