Kontras.id, (Gorontalo) – Hasil hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Gorontalo, Prof. Rustam Akili beredar luas di media sosial (Medsos) whatsapp, Kamis 05/09/2024.
Hasil pemeriksaan kesehatan Bacawagub yang diusung Partai Nasdem, PKS, dan PKB tersebut beredar berbentuk portable document format (PDF).
Isi fail tersebut adalah berita acara dengan nomor 02/TPK-RSAS/PV.GTO/IX/2024 hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2024.
Berita acara yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Kesehatan tersebut menyampaikan bahwa pada hari Senin 2 September 2024, bertempat di Aula RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo, tim pemeriksa kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan atau penilaian kesehatan terhadap Calon Wakil Gubernur atas nama Prof. Dr. Rustam HS. Akili, SE.,SH.,MH dalam rangka pemenuhan syarat calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Dalam proses pemeriksaan atau penilaian kesehatan tersebut, tim pemeriksa kesehatan telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penilaian kemampuan jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika terhadap Rustam Akil.
Hasil pemeriksaan atau penilaian kesehatan calon atas nama tersebut di atas menyatakan bahwa “calon tidak mampu” secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo.
“Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU No. 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan, bahwa hasil penilaian Kesehatan yang kemudian disebut dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penilai Kesehatan bersifat final untuk digunakan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan hasil penilaian tidak dapat dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan lain di luar yang dilakukan Tim Penilai Kesehatan,”
Plh. Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sofyan Rahmola menyampaikan sudah menerima hasil pleno dari Tim Kesehatan dan menyatakan bahwa Rustam Akili tidak memenuhi syarat dan bisa diganti terhitung sejak berkas pemberitahuan diserahkan.
“Kami sudah terima surat pemberitahuannya pagi tadi (kamis.red), sehingga kami masih menunggu sejak tanggal 5 sampai 7 September pukul 23.59 wita adalah proses pergantian calon mendatang siapa yang akan menggantikan beliau,” terang Sofyan.