Kontras.id, (Gorontalo) – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap sejumlah wilayah yang dijadikan tempat para pelaku untuk melakukan pencurian kenalpot sepeda motor.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menyampaikan bahwa para pelaku dengan identitas MTIM (22), ARH (16), NKL (17), RAN (19), ABST (17) dan RKH (19) yang merupakan warga Kabupaten Bone Bolango melakukan aksinya di 20 tempat yang berbeda.
“Dari hasil interogasi, ada 20 TKP (tempat kejadian perkara) pencurian knalpot dan 1 TKP pencurian velg. Namun hingga saat ini baru lima orang korban yang melapor,” ungkap Leonardo saat konferensi pers, Rabu 31/07/2024.
Leonardo mengatakan bahwa ke enam yang diamankan sudah di tetapkan tersangka, namun hanya ada tiga pelaku yang dilakukan upaya paksa penahanan. Sementara pelaku lainnya dikenakan wajib lapor, karena merupakan anak dibawah hukum.
“Setelah diamankan enam orang terduga pencurian knalpot sepeda motor dengan identitas masing masing MTIM (22), ARH (16), NKL (17), RAN (19), ABST (17) dan RKH (19) semuanya warga kabupaten Bone bolango,” kata Leonardo.
“Jadi 20 TKP terebut, 13 di wilayah Kota Gorontalo, 4 di wilayah Kabupaten Gorontalo dan 3 wilayah di Bone Bolango,” sambung Leo, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Bekuk 6 Pelaku Pencurian Kenalpot yang Viral di Medsos
Leo menjelaskan bahwa saat akan melakukan aksi pencurian kenalpot sepeda motor, para pelaku saling ajak dengan sandi “menjalankan misI”.
“Kemudian mereka berjalan mengendarai motor untuk mencari target, berupa knalpot standart sepeda motor merk Yamaha Mio M3,” jelas Leo.
Lea menjelaskan bahwa kenalpot hasil curian tersebut dijual kepada pengepul inisial F.H dengan harga Rp 150.000. Dari hasil penjualan itu, digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 buah kunci palang ukuran 12 Mm dan 1 unit motor merk yamaha mio m3 milik tersangka MTIM, 1 unit motor merk yamaha mio sporty milik tersangka RR, 1 unit motor merk honda beat FI milik tersangka ABST serta 1 buah knalpot yamaha fino dan juga satu buah knalpot motor Yamaha M3 yang diamankan dari pengepul,” jelas Leo.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas Leo.
Penulis Thoger