Kontras.id, (Gorontalo) – KPU Kabupaten Gorontalo menggelar bedah regulasi penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024 di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Sabtu 20/07/2024.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan evaluasi finalisasi Coklit Pantarlih serta persiapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) tingkat PPS.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan Agustina A. Bilondatu saat membuka kegiatan mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting dilakukan untuk membedah regulasi menyangkut penyusunan daftar pemilih.
Baca Juga: Datangi Lapas Perempuan, KPU Kabupaten Gorontalo Koordinasi Kesiapan Pembangunan TPS Loksus
Agustina kepada seluruh peserta yang teridiri dari ketua dan anggota PPK se Kabupaten Gorontalo menyampaikan agar agenda yang berlangsung selama dua hari dapat diikuti dengan baik.
“Kegiatan ini dimanfaatkan secara optimal semata, agar proses penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam PKPU No 7 Tahun 2024 dan petunjuk teknis yang tertuang dalam KPT KPU RI No 799 Tahun 2024,” kata Agustina pada sambutannya.
Hadir sebagai pemateri pada giat tersebut, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, Kadis Dukcapil Kabupaten Gorontalo Muchtar Nuna, akademisi Kajur Prodi Hukum Fakultas Hukum, Erman Rahim dan jajaran Komisoner KPU Kabupaten Gorontalo.
Penulis Tim