Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menilai bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 sudah seusai aturan.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Fraksi PPP yang juga pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Jayusdi Rivai saat membacakan laporan hasil penelitian akhir Tim Banggar terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 di rapat paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu.
Jayusdi menjelaskan, setelah dilakukan pencermatan dan pembahasan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, seluruh fraksi di Banggar DPRD menyimpulkan bahwa dari segi yuridis formal telah memenuhi aturan.
“Seluruh fraksi memiliki kesamaan pendapat bahwa penyampaian Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 telah memenuhi aturan dan ketentuan yang ada, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Jayusdi.
Jayusdi mengatakan bahwa dari segi teknis administratif dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023 telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dimana dokumen LKPD ini telah disajikan dalam 7 bentuk laporan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas (LAK), laporan operasional (LO), laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAI) laporan perubahan ekuitas (LPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK),” kata Jayusdi.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Gorontalo Gelar Paripurna Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Jayusdi mengungkapkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit, kata dia, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam semua hal yang material.
“Posisi keuangan pemda Kabupaten Gorontalo per 31 Desember 2023 dan realisasi anggaran serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan SAP,” ungkap Jayusdi.
“Dari hasil Pemeriksaan BPK yang melahirkan opini WTP menunjukan adanya keyakinan yang memadai terhadap 3 hal, penyajian laporan keuangan yang sesuai standar akuntasi pemerintahan, pemeriksaan terhadap sistem pengendalian interen, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” sambung Jayusdi.
Jayusdi menyampaikan bahwa catatan dalam proses pembahasan lebih pada penekanan hasil tindak lanjut atas temuan BPK terhadap indicator kesesuain pemenuhan disiplin administrasi akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, pengungkapan temuan administratif, serta tindaklanjut penyelesaiannya termasuk implementasi penerapan system keuangan daerah.
“Atas pertimbangan di atas, maka hasil pembahasan fraksi -fraksi dalam keanggotaan Banggar berpendapat bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tandas Jayusdi.
Penulis Thoger