Kontras.id, (Gorontalo) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) Gorontalo mengingatkan pada Agen LPG 3 Kg untuk tidak menjual sembarangan, apalagi ke warung-warung .
Ketua Umum (Ketum) YKLI) Gorontalo, Hariyanto Puluhulawa mengungkapkan bahwa menurut pemantauan mereka harga LPG 3 Kg saat ini telah mencapai Rp. 35. 000 hingga Rp. 40.000 per tabung.
“Ini jelas sangat merugikan masyarakat atau konsumen yang membutuhkan gas,” ungkap Hariyanto melalui keterangan tertulis yang diterima Kontras.id, Minggu 30/06/2024.
Hariyanto menjelaskan bahwa sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg telah diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
“Semua sudah diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hariyanto.
Hariyanto menegaskan, badan usaha dan warung-warung kecil yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar,” jelas Hariyanto.
“Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara, termasuk di antaranya penyimpangan alokasi,” sambung Hariyanto.
Hariyanto menyampaikan bahwa YLKI Gorontalo akan memantau Agent dan warung-warung kecil yang memperjualbelikan LPG 3 Kg tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas 5 tahun keatas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi,” tandas Hariyanto.
Penulis Thoger