Kontras.id, (Gorontalo) – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan lima wanita pekerja seks komersial (PSK) dan satu orang mucikari saat menggelar Operasi Pekat Otanaha I tahun 2024.
Para pelaku diamankan di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Jumat 21 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menyampaikan bahwa pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berawal dari laporan masyarakat di hallo Kapolresta yang resah dengan banyaknya wanita yang sering menginap di salah satu penginapan yang ada di eks Terminal Andalas itu.
“Setelah menerima laporan masyarakat, team langsung melakukan penyelidikan dan melihat ada beberapa orang yang masuk kedalam penginapan. Tak menunggu lama team langsung masuk dan berhasil mengamankan 5 orang pekerja seks, 1 mucikari dan 1 karyawan penginapan,” ungkap Leonardo melalui keterangan tertulis yang diterima Kontras.id, Sabtu 22/06/2024.
“5 wanita PSK yang berhasil kami amankan yakni SWP (21), AT (18), ND (24), TH (20) dan NAK (18) yang saat itu berada di dalam kamar sedang menerima tamu. Sementara 1 orang mucikari yang merupakan ABH (anak berhadapan dengan hukum) serta 1 karyawan penginapan inisial HA (29),” sambung Leonardo.
Leonardo mengatakan, mucikari yang berhasil diamankan masih berusia 17 tahun. Yang bersangkutan, kata Leonardo, menjajakan wanita melalui whatsapp dengan imbalan Rp 50.000 setiap tamu.
“Semua yang diamankan dari lokasi penginapan, dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Leo, sapaan akrab Leonardo.
Sementara Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa kasus TPPO di Kota Gorontalo kian hari semakin marak.
“Oleh karenanya, saya memerintahkan Kasat Reskrim untuk menindak lanjuti dan mengungkap apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut,” jelas Ade.
“Kami meminta warga untuk dapat menginformasikan jika menemukan, mengetahui atau melihat adanya kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas Ade.
Penulis Thoger