Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo) Provinsi Gorontalo, Reflin Liputo mengaku akan mempolisikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pohuwato berinisial NR yang diduga jadi pelopor alat berat beraktivitas di pertambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Hulawa, Kecamatan Buntuliya.
Menurut Reflin, untuk mencegah kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Buntuliya dan sekitarnya lebih parah maka NR harus diamankan dan diproses hukum.
“Kami akan mengadukan NR ke APH (aparat penegak hukum) dan meminta mereka segera menangkap aktor atau pelopor alat berat yang beraktivitas di pertambangan emas ilegal di Desa Hulawa ini,” tegas Reflin kepada Kontras.id, Kamis 02/05/2024.
“Orang (NR) ini harus segera diamankan dan diproses hukum. Jika tidak, maka kerusakan lingkungan di wilayah sekitarnya akan lebih parah,” sambung Reflin.
Baca Juga: LPGo Ungkap ASN Pohuwato Diduga Jadi Pelopor Alat Berat Beraktivitas di PETI
Reflin menyampaikan, penegakan hukum bagi para pengusaha tambang ilegal patut mendapat support dari berbagai elemen masyarakat. Hal itu, kata Refli, untuk mendorong dan mengetuk hati APH agar melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap para perusak lingkungan.
“Kita harus mensupport APH, acara mereka mau menindak tegas para pelaku yang memanfaatkan kerusakan lingkungan untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” kata Reflin.
Reflin mengatakan bahwa selain merusak lingkungan, lokasi pertambangan emas ilegal di Desa Hulawa sudah sering memakan korban.
“Lokasi peti di hulawa sudah memakan korban, kemudian lokasi tersebut juga telah merusak lingkungan,” kata Reflin.
“Para pelaku PETI banyak bersembunyi dibalik kata kesejahteraan rakyat. Padahal aktifitas pertambangan jauh daripada kemakmuran rakyat Pohuwato. Pun kegiatan PETI hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu, Bukan rakyat,” tandas Reflin.
Penulis Thoger