Kontras.id, (Gorontalo) – Tambang batu atau Galian C di Dusun Milalude, Desa Buntulia Utara Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato diduga beroperasi tanpa mengantongi izin pertambangan.
Informasi yang diterima Kontras.id, Galian C tersebut diduga milik anggota polisi yang bertugas di Polsek Marisa, Polres Pohuwato dengan inisial R.
Selain R anggota polisi aktif, terinformasi pula ada sejumlah pelaku usaha pertambangan batu ilegal lainnya turut terlibat beraktivitas menggunakan alat berat di lokasi itu.
Salah satu warga di sekitar lokasi yang enggan namanya disebutkan mengatakan, anggota polisi itu sering datang mengawasi aktivitas Galian C tersebut.
“Dia (anggota polisi) itu sering datang ke lokasi pekerjaan. Ada lokasinya juga yang sementara dikerjakan,” kata warga itu kepada Kontras.id, Sabtu 30/03/2024.
Bahkan warga mengungkapkan, proses pekerjaan di lokasi Galian C tanpa izin tersebut telah menggunakan alat berat jenis eskapator.
“Sudah tidak manual lagi pak, pekerjaan sudah menggunakan alat berat,” ungkap warga.
Kontras.id telah berupaya menghubungi R melalui pesan whatsapp sejak kemarin Rabu 03/04/2024. Namun hingga berita terbit Kamis 04/04/2024, awak media ini belum mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.
Penulis Thoger