Kontras.id, (Gorontalo) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengingatkan pelaksanaan proyek-proyek di Provinsi Gorontalo agar dikerjakan dengan baik tanpa mangkrak.
Hal itu disampaikan Joko Irianto seusai meresmikan tiga gedung baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin 15/01/2023.
“Kami mengharapkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di Gorontalo dikerjakan dengan baik,” ucap Joko.
Baca Juga: Resmikan 3 Gedung Baru, Kajati Gorontalo: Demi Pelayanan Kepada Masyarakat
Joko menjelaskan bahwa di Provinsi Gorontalo masih ada proyek-proyek yang putus kontrak. Untuk saat ini kata dia, penanganannya ada di pihak Kepolisian.
“Sejak pertama saya masuk ada proyek-proyek yang putus kontrak, kita mau melangkah ada informasi bahwa itu masih ditangani Polda Gorontalo,” jelas Joko.
“Sesuai keputusan bersama antara KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian lembaga mana yang sudah memulai itulah yang diberikan kesempatan sampai selesai, dan itu yang kita berikan kepada Polda Gorontalo,” sambung Joko.
Kajati Gorontalo menegaskan bahwa pengerjaan jalan Panjaitan Kota Gorontalo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk di Kejati Gorontalo.
“Seperti kemarin jalan eks Nani Wartabone yang sekarang Panjaitan itu SPDPnya sudah masuk, kita bukannya stagnan sepeti apa yang dibahasakan oleh pak Adhan Dambea, bahwa kita pasif. Kita hanya menghormati keputusan bersama,” tegas Joko.
“Kalau (penanganan kasus) terlalu lama, kita bisa mengkonfirmasi. Sebab hingga saat ini lintas koordinasi dan sinergitas itu terjalin baik,” tambah Joko.
Penulis Ghaffar Becelebo