Kontras.id, (Gorontalo) – Menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan terhadap CH (35) di kompleks pasar Sentral Kota Gorontalo, Senin (18/12) pukul 17.00 Wita, Tim Rajawali langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah mengumpulkan beberapa informasi, tak sampai 24 jam Polisi berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku yang aksinya terekam CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta membenarkan terkait diamankannya pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) oleh Resmob Tim Rajawali.
Leonardo menjelaskan, pelaku yang diamankan adalah PL (32). Dimana menurut PL, kata Leonardo, dirinya melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang hingga mengenai bagian lengan kanan korban CH.
Ditambahkannya, selain PL sebagai pelaku utama, Tim Rajawali juga mengamankan RS (23), DR (21), MKD (21) dan MTU (22) serta tiga bilah Sajam dari tangan mereka.
“Saat ini kelima orang yang diamankan, dilakukan pemeriksaan secara maraton guna mengungkap motif dari penganiayaan tersebut.” ungkap Leonardo, Selasa 19/12/2023
Sementara itu Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana menegaskan, akan menindak tegas apabila ada aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, serta menjadi pemicu gangguan kamtibmas di wilayah Kota Gorontalo
“Sebagai Polri yang Presisi, harus menjamin keselamatan dan memberi rasa aman serta tenang kepada masyarakat dalam setiap berkegiatan terutama saat ini menjelang Nataru dan Pemilu 2024, Negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme. Oknum dan preman segera akan kita tindak tegas.” tandas Ade.
Penulis Ghoffar Becelebo