Kontras.id, (Gorontalo) – Antisipasi penyeludupan batu hitam ilegal dari Provinsi Gorontalo ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo) berencana akan menyurati Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP) Bitung, .
Hal ini ditegaskan oleh Ketua LSM lingkar Pemuda Gorontalo, Reflin Liputo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontras.id, Rabu 06/12/2023. Reflin menegaskan, surat tersebut sebagai pengingat bagi KSOP Bitung untuk memperketat pengawasan terhadap pengusaha yang mengantongi izin Jasa Pengangkutan Transportasi (JPT) di Sulut agar tidak memberikan karpet merah bagi pengusaha batu hitam.
“Maksud dari surat tersebut untuk mengantisipasi penyeludupan batu hitam melalui pelabuhan bitung,” ungkap Reflin.
Baca Juga: Pengiriman Batu Hitam Diduga Dialihkan ke Sulut, APH Didesak Perketat Pengawasan di Pos Perbatasan
Reflin menyampaikan, selain KSOP Bitung LPGo juga akan menyurati Kepolisian Daerah (Polda) Sulut dan Kepala Stasiun Pemantau Keamanan Laut (SPKL) Kema.
“Semua pihak yang berhubungan dengan otoritas pelayaran, pengamanan dan pengiriman barang kita akan surati. Sembari kita mengumpulkan bukti-bukti hukum terkait keterlibatan perusahaan JPT dan pihak lain yang terlibat dalam penyeludupan barang ilegal ini,” tegas Reflin.
Tak hanya itu, kata Reflin, untuk memutus mata rantai penyeludupan ilegal LPGo juga akan menyurati KSOP Tanjung Priok jakarta dan Tanjung Perak Surabaya.
“Kita juga akan surati KSOP Pelabuhan tanjung Priok Jakarta dan KSOP Pelabuhan tanjung perak surabaya. InsyaAllah surat-surat itu akan kita kirim dalam waktu dekat ini,” tandas Reflin.
Penulis Thoger