Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra R.A. Abdul menilai, Puskesmas Telaga melakukan kelalaian tingkat pertama hingga mengakibatkan pasien ibu hamil meninggal dunia.
Hal ini ditegaskan oleh Hendra saat melakukan kunjungan kerja bersama Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo ke Puskesmas Telaga, Senin 04/12/2023. Hendra mengungkapkan, usai melakukan kunjungan dan rapat bersama Kepala Puskesmas (Kapus), Bagian Hukum, Dinas Kesehatan (Dikes), petugas dan beberapa tenaga medis yang bekerja saat kejadian, Komisi III menyimpulkan bahwa Puskesmas Telaga melakukan kelalaian tingkat pertama terhadap pasien.
“Setelah melakukan dialog, hasil analisis kami dari jawaban mereka yang pertama kita temukan bahwa pihak Puskesmas melakukan kelalaian, yaitu dengan tidak adanya petugas atau perawat di ruang UGD (Unit Gawat Darurat). Bagi kami Komisi III menilai ada kelalaian di tingkat pertama, yaitu tidak adanya perawat di ruang UGD,” ungkap Hendra.
Baca Juga: Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Kabupaten Gorontalo Datangi Puskesmas Telaga
Hendra menjelaskan bahwa selain berdialog, Komisi III juga mengunjungi ruangan-ruangan yang disebutkan oleh suami korban di media sosial (Medsos). Salah satunya kata Hendra, ruangan persalinan yang didatangi oleh korban.
“Kami juga mendatangi ruangan-ruangan baik yang disampaikan oleh korban di Medsos maupun yang disampaikan pihak Puskesmas. Dari hasil peninjauan tersebut, Komisi III belum bisa mengambil kesimpulan,” kata pria yang juga merupakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo ini.
“Tapi di ruangan-ruangan yang disebutkan oleh korban ada CCTV. Maka CCTV itu kita akan minta untuk dibuka dan disampaikan ke Komisi III, hasilnya apa benar korban mendatangi dan mengetuk pintu ruang persalinan,” sambung Hendra.
Menurut Anggota Legislatif (Aleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Telaga Cs ini, harusnya ada petugas bersiaga di ruang UGD untuk melayani bila ada pasien yang masuk.
“Tapi kita di sini tidak suudzon, yang pasti layanan tingkat pertama atau respon pertama Puskesmas itu yang semestinya petugas ada di depan (UGD) itu tidak terjadi dengan alasan masih di ruang persalinan. dan mereka tidak mengetahui kalau ada yang datang (korban),” tutur Hendra.
Hendra mengatakan, kejadian ini menjadi sebuah rekomendasi Komisi III kepada pemerintah daerah agar persoalan yang terjadi dapat didudukan pada porsinya masing-masing.
“Jika ini menyangkut (kelalaian _red) SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan, maka kita tegakan SOP pelayan. Semoga persoalan ini ada tindakan yang sesuai. Bila ada pelanggaran, maka ada punihsment (hukuman),” tandas Politisi PPP ini.
Penulis Thoger