Kontras.id, (Gorontalo) – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol sepertinya ‘irit’ bicara terkait perkembangan kasus 19 unit alat berat jenis excavator yang diamankan di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato dua bulan lalu.
Saat dihubungi via pesan whatsapp, Angesta menegaskan bahwa kasus tersebut masih sementara proses.
“Masih proses mas,” ucap Angesta kepada awak media ini dengan singkat, Senin 21/08/2023.
Ditanya apakah sudah ada penetapan tersangka pada kasus tersebut? Angesta tidak menjawab dan hanya melihat pesan awak media ini.
Baca Juga: Terkait Kasus 19 Alat Berat Diamankan di Tambang Ilegal, Kapolres Pohuwato ‘Bungkam’
Baca Juga: Gelar Sidak di PETI Pohuwato, Polda Gorontalo Sita 19 Unit Alat Berat
Sebelumnya, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Gorontalo dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol menyita 19 unit alat berat saat menggelar razia di lokasi PETI Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Sabtu 03/08/2023 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, AKBP Desmont Kapolda mengatakan, Kapolda bersama PJU Polda Gorontalo melakukan penindakan 19 unit alat berat di area pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato.
Desmont menyampaikan, proses hukum untuk 19 unit alat berat tersebut berada di Polres Pohuwato.
Kontras.id telah berupaya menghubungi Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono 11/08/2023 untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, namun tidak ada jawaban dari Kapolres.
Penulis Thoger