Kontras.id, (Gorontalo) – Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil menggerebek gudang 33.000 botol minuman keras (Miras) kompleks Polsek Bongomeme Desa Dungaliyo, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, Selasa 18/07/2023 malam.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agiston Putro mengungkapkan, operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol tersebut berhasil mengamankan ribuan botol Miras dari berbagai merek seperti Kasegaram, Pinaraci, Bir Bintang, Champion, Guines dan Cap Tikus.
“Pemilik Miras berinisial KM warga Kecamatan Dungaliyo telah dilakukan pemeriksaan. Sementara barang bukti (BB) sudah diamankan pengamanan di Polda Gorontalo,” jelas Desmont saat konferensi pers di aula Humas Polda Gorontalo, Rabu 19/07/2023.
“Adapun jumlah Miras yang berhasil disita di satu tempat kurang lebih 2.000 dos atau sekitar 33.000 botol,” sambung Desmont.
Desmont mengatakan, penggerebekan gudang Miras tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat. Bahkan, kata Desmont, penggeladahan dan penyitaan Miras tak memiliki izin edar itu merupakan yang terbesar di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Terkait apakah pemiliknya merupakan distributor atau pemain lama, masih sementara kita dalami dalam penyelidikan. Untuk asal minuman, dari hasil interogasi dari Sulawesi Utara (Sulut),” ucap Desmont.
Desmont menjelaskan, pemilik Miras diancam dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol.
“Ancaman hukumannya 6 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000,” tandas Desmont.
Penulis Thoger