Kontras.id, (Gorontalo) – Polres Pohuwato akhirnya buka suara terkait diamankannya tong pengolahan material emas di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggiyo beberapa waktu lalu.
Informasi yang diterima Kontras.id, dalam penggeladahan tersebut, Polres Pohuwato berhasil mengamankan tong pengolahan beserta material tambang emas. Terinformasi, pemilik tong itu berinisial TR. Sementara pemilik material sendiri berinisial DL.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, terkait kasus tersebut saat ini sedang diproses oleh Satreskrim Polres Pohuwato.
“Proses berjalan. Di tangani Sat Reskrim,” kata Joko saat dihubungi awak Kontras.id via pesan WhatsApp, Selasa 04/07/2023.
Untuk lebih jelasnya, Joko menyarankan awak media ini untuk menghubungi KBO Reskrim, Ipda Yobtan Robet Frans.
“Nanti hub (hubungi) KBO Reskrim,” ucap Joko.
Terpisah, KBO Reskrim menjelaskan, untuk kasus tong di Desa Balayo saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan. Barang bukti material tambang emas yang berhasil diamankan, kata Yobtan, telah dibawa ke laboratorium forensik di Makasar, Sulawesi Selatan (Sulses) untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk kasus tong balayo, saat ini posisi kasus nya sudah Tahap Penyidikan, kami sudah membawa barang bukti material tambang ke laboratorium Makassar, sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,” jelas Yobtan, Sabtu 08/07/2023.
“Kalau sudah ada hasil nya baru kami lanjutkan pemeriksaan ahli pertambangan. Setelah semua sudah baru kita gelar untuk penetapan tersangka,” sambung Yobtan.
Saat ditanya siapa saja yang telah diperiksa dalam kasus tersebut? Yobtan mengungkapkan, selain pemilik tong pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik material.
“Untuk pemeriksaan awal semua (pemilik tong dan pemilik material), nanti keterangan ahli yang akan menentukan siapa saja yang akan jadi tersangka, nanti setelah kita gelar perkara,” tandas Yobtan.
Penulis Thoger