Example floating
Example floating
DaerahPemerintahanPeristiwa

Bantah Tudingan Muallim, Heriyanto: Semua Tuduhan Itu Tidak Benar

×

Bantah Tudingan Muallim, Heriyanto: Semua Tuduhan Itu Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Heriyanto Kodai
Foto: Kepala Dinas PU-PR Kabupaten Gorontalo, Heriyanto Kodai (Foto Kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Kepala Dinas PU-PR, Kabupaten Gorontalo, Heriyanto Kodai bantah tudingan Muallim Bahar terkait dugaan transaksi dan mafia proyek pada orasinya beberapa waktu lalu.

Menurut Heri apa yang disampaikan oleh Muallim Bahar tidaklah benar, bahkan pihaknya merasa tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar hukum tersebut.

“Jadi perlu saya tegaskan apa yang dituduhkan oleh saudara Muallim Bahar, bahwa kami adalah mafia proyek bahkan perampok itu tidaklah benar,” tegas Heri kepada awak media, Senin 17/4/2023.

“Jika dia (Muallim.red) benar memberikan sejumlah uang pada saya mengapa tidak disampaikan langsung berapa nominalnya, bahkan tuduhan itu seharusnya dikuatkan dengan bukti atau saksi yang melihat secara langsung penyerahan uang dimaksud,” lanjutnya.

Bahkan Heri pun membantah bahwa dirinya sudah melakukan jual beli dokumen negara seperti yang disampaikan oleh Muallim.

“Untuk tudingan jual beli dokumen negara pada Harga Perkiran Sendiri (HPS) dan Kajian Spesifikasi Teknis (KAK) pada lelang tender proyek DAK Dinas PU-PR tahun 2023 itu juga tidak pernah terjadi. Untuk lelangan proyek yang dilakukan ULP pun sudah sesuai ketentuan undangan yang berlaku,” jelas Heri.

Dengan tuduhan yang dilakukan oleh Muallim tersebut, dirinya akan mengambil jalur hukum, mengingat apa yang disampaikan pada unjuk rasa kemarin sudah mencoreng nama dan marwah pemerintah daerah.

“Nanti kita liat perkembangan kedepannya, yang pasti apa yang dituduhkan pada kami tidaklah benar. Kita akan melakukan kajian dengan bagian hukum pemerintah.” Tutupnya.

Ditempat yang berbeda Kepala Unit Pelayana Pengadaan (ULP), Kabupaten Gorontalo, Sujono Suparman Kai pun membantah tudingan tersebut.

“Semua proses pengadaan barang dan jasa sudah kami lakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar, apalagi sampai menjadi mafia proyek,” ungkap Sujono.

Lebih lanjut ia pun mengatakan, semua proyek yang sudah dilelang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahkan sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada sanggahan, dan itu membuktikan bahwa semua peserta lelang yang belum menjadi pemenang menerima seluruh hasil. Itu membuktikan bahwa proses lelang yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan juga profesional.” Tutupnya.

Penulis Khalid Moomin

Share :  
Example 120x600