Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Eman Mangopa mangaku geram atas sikap BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo yang telah memutuskan hubungan kerjasama dengan Klinik Pratama dr. Yulia Kecamatan Boliyohuto.
Eman mengatakan, atas sikap BPJS Kesehatan Komisi III diminta untuk dapat menganulir keputusan pemutusan kontrak tersebut.
“Saya minta rekomendasi di RDP ini adalah menganulir kebijakan dari pada BPJS,” tegas Eman dengan nada tinggi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama BPJS Kesehatan dengan Klinik Pratama dr Yulia, di ruang rapat Dulohupa DPRD setempat, Selasa 21/02/2023
Eman menyampaikan, regulasi yang menjadi patokan pihak BPJS Kesehatan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan Klinik Yulia tidak bersesuaian dengan kondisi yang ada di wilayah Boliyohuto Cs.
“Yang menyusun regulasi orang di Jakarta yang dia tidak tahu kalau kondisi di Boliyohuto itu dekat dengan fasilitas umum lainnya atau tidak. Seperti mini market dan fasilitas penunjang lainnya. Itu contoh,” ucap Ketua Fraksi PKS-Gerindra.
Menurut Eman, regulasi yang menjadi pedoman BPJS Kesehatan Gorontalo untuk tidak memperpanjang kerjasama adalah peraturan yang sewenang-wenang.
“Kita ini, terus terang dari awal, BPJS itu ingin memaksa masyarakat, yang sebenarnya rakyat itu mendapat layanan yang gratis tidak perlu ada tetek bengek begini,” tegas Aleg 3 Periode.
“Dan peserta klinik yang hanya 10 persen itu dilakukan kesalahan oleh pihak klinik misalnya, tapi justru itu menjadi malapetaka bagi yang lain,” sambung Eman.
Emang mengungkapkan, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Klinik Yulia kurang lebih 6 ribuan. Menurut dia, meski telah diberi informasi atau pengumuman dipindahkan kepesertaan BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) belum tentu menjadi kemauan masyarakat.
“Apakah para pasien itu mau, klinik Yulia yang dekat dengan berbagai macam fasilitas kemudian FKTP mereka dipindahkan, misalnya ke Puskesmas Boliyohuto, kan belum tentu,” imbuh Eman.
Aleg Dapil Boliyohuto Cs ini turut mengkritik pernyataan Kabid Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Gorontalo, Muthia yang mengatakan bahwa tidak dilanjutkannya kerjasama dengan Klinik Yulia sudah sesuai aturan. Klinik Yulia sudah berulang kali mendapatkan teguran karena sering melakukan kesalahan.
“Saya lihat ibu terlalu keras menanggapi ini dan tidak memperhatikan hal-hal atau mungkin bisa jadi Dikes seolah-olah mengiba jangan mengeksekusi ini, tetapi ibu tetap melakukan ini dan tidak memperhatikan. Mungkin tidak mengalami apa yang dirasakan masyarakat, sehingga hal-hal seperti itu tidak bisa dirasakan dan hanya berdasarkan pada regulasi yang disusun oleh orang-orang yang tidak benar,” tandas Eman.
Penulis Thoger
generic allergy medication list skin allergy tablets list alternative to antihistamine for allergy