Kontras.id, (Gorontalo) – Polemik proyek Kanal Tapodu yang masuk dalam program Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWS) II Gorontalo, masyarakat Desa Tualango datangi Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Rabu 18/01/2023.
Kedatangan masyarakat tersebut mengeluhkan pembayaran pengadaan tanah yang sampai dengan saat ini tidak terealisasi.
“Kedatangan kami untuk lakukan konsultasi berkaitan dengan lambatnya pembayaran ganti rugi lahan, yang hingga saat ini walaupun semua berkas sudah dilengkapi namun juga tak kunjung direalisasikan,” ujar Tri Kasim selaku perwakilan masyarakat.
Walau harga tanah sudah tidak sesuai dengan harga pokok, Tri mengaku sudah mau menerima harga tersebut.
“Ini sudah lama kami tunggu, walaupun dari penilaian pembebasan lahan tanah kami hanya diberi harga yang tidak sesuai. Namun pokoknya bukanlah pokok pembayaran yang sedikit melainkan percepatan pembayaran dari jumlah yang sudah disepakati,” kata Tri Kasim.
Ditempat yang sama Wirawati Abdul pun mengaku dirinya sudah dibohongi oleh pihak panitia pengadaan tanah.
“Kami merasa dibohongi pak, karna bukan kali ini kami dijanjikan untuk pembayaran, namun semua janji manis itu tidak ada realisasinya.” Singkatnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH. MH melalui Kasi Datun Syamsul Arifin,SH membenarkan sudah menerima masyarakat Desa Tualango.
“Sifatnya bukan pengaduan, namun pelayana kepada masyarakat terkait konsultasi hukum, terkait permasalahan ganti kerugian pada proyek kanal tapodu sesuai peraturan perundang-undangan”, ucap Syamsul saat di wawancarai di ruang kerjanya.
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan pemahaman dalam bahasa-bahasa hukum yang berkaitan dengan ganti kerugian lahan mereka.
“Yang bisa kami lakukan yaitu memberikan keterangan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi keselapahaman, berikut kami akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait yaitu BWS dan BPN supaya bisa mengakselerasi proses pergantian terhadap masyarakat”, tutup Syamsul Arifin.
Penulis Khalid Moomin