Kontras.id, (Aceh) – Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Rabu 03/08/2022.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Muda Wahyudi Kuoso.
“Tiga tersangka yang kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara ini, yaitu AL (53) selaku Kades (Kepala Desa), EW (44) selaku bendahara 2017 sampai 2018 dan A (49) selaku bendahara 2019. Sedangkan barang bukti, SPPD tahun 2017 sampai 2019, Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Desa Blang Talon, RAB tahun 2017 sampai 2019, print out rekening koran atas nama gampong tersebut tahun 2017 sampai 2020,” ungkap Zeska.
Zeska menjelaskan, pihaknya juga ikut menyerahkan barang bukti berupa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) 2017 sampai 2019, SPM, rekening giro kas Desa Blang Talon, rekening BUMG Desa Blang Talon dan SPP tahun 2017 sampai dengan 2019 turut d
Ke tiga tersangka ini, kata Zeska, diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Blang Talon Tahun 2017, 2018, dan 2019. Diduga uang tersebut digunakan oleh Kades untuk kepentingan pribadi.
“Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 442.756.251. Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara,” pungkas Zeska.
Penulis Ahmad Mirzda