Kontras.id (Pohuwato) – Calon Kepala Desa Pohuwato Timur (Incumbent), Riskal Ismail, dengan resmi melayangkan aduan atau melaporkan Panitia Desa, Panitia Kecamatan Marisa, Panitia kabupaten Pohuwato, Pengawas Pilkades Pohuwato, Oknum PMD, serta salah satu Bakal Calon ke Polres Pohuwato dan Lembaga Ombudsmen, Kamis 04/08/2022.
Dalam surat aduan tersebut, menjelaskan beberapa permasalahan terkait penetapan calon Kepala Desa Pohuwato Timur. Diantaranya, dugaan Indikasi ijazah palsu oleh salah satu calon kepala desa, Panitia Pilkades dinilai seakan memaksakan salah satu calon lolos di tahapan seleksi, serta menyangkut kecurangan yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel).
“Benar, saya sudah menyerahakan aduan saya. Yang jadi pokok aduan saya terkait kinerja pansel dalam melaksanakn tugas tidak profesional, bahkan netralitas pansel di ragukan, inilah yang menjadi dasar pelaporan saya ke polres Pohowato dan lembaga Ombudsmen” jelasnya.
“Tidak adanya transparan terkait penetapan calon, karena dasar tidak meloloskan itu tidak disampaikan secara terbuka kepada calon yang tidak di loloskan” tutup Riskal.