Kontras.id, (Aceh) – Masyarakat Desa Ulee Nyeue, Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Diah Ayu Hartati untuk segera memproses mantan Kepala Desa (Kades) Ulee Nyeue, AH atas dugaan penyalahgunaan dana desa (Dandes) Tahun Anggaran 2020.
AH dilaporkan oleh aparat desanya ke Kejari atas dugaan penyalahgunaan Dandes, dengan bukti laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Utara dengan nomor:35/IAU-LHPK/2021
Aparat Desa Ulee Nyeue, Aspari mengatakan, dugaan penyalahgunaan Dandes muncul ketika masyarakat mulai mempertanyakan temuan mark up ratusan juta rupiah yang ditemukan oleh inspektorat Aceh Utara.
“Kami sudah beberapa kali menyambangi kejaksaan untuk menyerahkan berkas temuan inspektorat dan beberapa surat pengajuan, namun sudah hampir 2 bulan belum ada kejelasan. Bahkan kami aparat desa belum dihubungi. Bila kasus ini dianggap sepele, kami aparat desa akan melanjutkan ke atas lagi,” tegas Aspari, Senin 18/07/2022.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ulee Nyeue, Abdullah Wahi. Dirinya mengaku telah mendatangi Kejari Aceh Utara untuk mempertanyakan ihwal laporan tersebut.
“Iya benar. Bahkan dalam bulan ini saya sempat ke kejaksaan namun jangankan diperiksa, dihubungi saja tidak oleh pihak kejaksaan,” ucap Abdullah.
Abdulah meminta, Kejari segera memproses dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kades. Agar masyarakat tidak beranggapan, bahwa aparat desa lah yang melakukan penyelewengan dana desa tersebut
“Saya mengerti mengapa masyarakat bertanya kepada aparat desa, karena sudah jelas temuan-temuan yang di lidik oleh inspektorat. Jadi kami meminta Kejaksaan untuk segera memproses mantan Kades kami,” tegas Abdullah.
Sementara itu, Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Arif Kadarman mengatakan, akan mengecek ulang laporan tersebut.
“Akan dicek kembali laporan itu. Kalaupun ada masuk, mohon sabar dulu karena personil sedikit. Sekarang sedang fokus di perkara yang lain,” ucap Arif singkat, Selasa 19/07/2022.
Penulis: Ahmad Mirzda