Kontras.id, (Gorontalo) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo mengamankan tiga pelaku narkoba jenis sabu dengan inisial AS (29), A (36) warga Kota Gorontalo dan I (31) warga Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dari ketiga pelaku, Satresnarkoba berhasil mengamankan satu paket sabu seberat kurang lebih satu gram.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, IPTU. Arlan Budi Kusuma S.T.K. S.I.K., mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan di tiga lokasi yang berbeda. AS diamankan di terminal Andalas Kota Gorontalo, sedangkan pelaku inisial A di depan Indomaret Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin 27/06/2022.
“Sementara pelaku dengan inisial I diamankan di Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada Kamis (30/06/2022) Pukul 09:00 WITA. Ketiga pelaku ini merupakan pekerja tower telekomunikasi, dan diamankan di tiga lokasi yang berbeda,” ungkap Arlan, Sabtu 02/07/2022.
Arlan menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada sebuah mobil yang nantinya melintasi wilayah hukum Polres Gorontalo diduga membawa paket narkoba. Usai menerima laporan, Tim Opsnal mencegat mobil tersebut di Desa Haya Haya, Kecamatan Limboto Barat.
“Setelah digeledah, kami berhasil menemukan satu paket sabu yang dibungkus rapih menggunakan map coklat. Saat dikonfirmasi, sopir mengatakan jika barang itu kiriman yang bertujuan ke Kota Gorontalo dengan nama dan nomor telepon penerima tertera di amplop tersebut,” jelas Arlan.
Arlan mengatakan, setelah mengetahui tujuan barang pihaknya melakukan kontrol delivery mobil tersebut dari Desa Haya Haya hingga ke terminal Andalas, Kota Gorontalo. Setibanya di agen jasa pengiriman, pada puku 17.00 WITA ada seseorang mengambil paket itu.
“Setelah diambil, kami bergegas mengamankan pelaku inisial AS. Dari interogasi singkat, AS mengaku bahwa barang itu dipesan bersama temannya inisial A. Pada pukul 18.30 WITA tepatnya di depan Indomaret Kelurahan Hutuo, kami berhasil mengamankan pelaku A,” ucap Arlan.
Arlan menyampaikan, AS dan A mengaku jika barang haram tersebut dipesan dari salah satu temannya dengan inisial I yang ada di kota palu seharga Rp 700 ribu. Setelah menerima informasi dari kedua pelaku, tim opsnal langsung menuju Kota Palu dan berhasil mengamankan pelaku I di Kecamatan Palu Timur, Kamis 29/06/2022.
“AS dan A mengaku jika barang itu akan dipakai untuk penyemangat disaat bekerja. Sementara pelaku I mengaku, bahwa barang itu hanya dibelinya dan langsung dikirim kepada AS dan A. Saat ini ketiga pelaku diamankan di Sel Tahanan Polres Gorontalo untuk keperluan pemeriksaan lanjutan,” tandas Arlan.
Penulis : Thoger