Kontras.id, (Gorontalo) – Terima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Milyar, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang menggeluti 40 jenis usaha.
Dilansir dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang pendirian BUMD, Sabtu 02/07/2022, bahwa pendirian PT. Global Gorontalo Gemilang bertujuan untuk peningkatan perekonomian daerah.
Jangka waktu berdirinya PT Global Gorontalo Gemilang 20 tahun, dengan modal dasar sebesar Rp 200 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo.
Sementara jenis bisnis yang digeluti PT Global Gorontalo Gemilang seperti yang tercacat pada Perda Nomor 4 Tahun 2018 meliputi: 1.Bidang Peternakan: pembibitan, penggemukan ternak, pakan ternak, pemotongan hewan. 2. Bidang Pertanian: pembibitan, budidaya tanam-tanaman/buah-buahan, pengolahan hasil pertanian, pupuk dan usaha pertanian lainnya.
Baca Juga : Kejari Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Global Gorontalo Gemilang
Baca Juga : Kejari Kabupaten Gorontalo Periksa Hen Restu, Terkait Kasus Korupsi BUMD?
Baca Juga : Diperiksa 8 Jam Terkait Dugaan Korupsi BUMD, Hen Restu Dicecar 50 Pertanyaan
Selanjutnya 3. Bidang Perikanan: penangkapan ikan, budidaya perikanan laut dan darat/tambak, pengolahan hasil-hasil perikanan laut dan darat, tepung ikan/fish mild, pengalengan ikan, pengawetan, dan usaha di bidang perikanan lainnya; 4. Konstruksi: bangunan perkantoran, perumahan dan pemukiman, jalan, jembatan, irigasi, percetakan sawah, dermaga, penahan gelombang, pengeboran air tanah, kelistrikan, jaringan transmisi/komunikasi, instalasi perpipaan/tengki perpipaan, konstruksi baja, billboard reklame dan periklanan;
Lalu, 5. Bidang Pembangunan: perumahan (real estate), pembebasan tanah, developer, pusat perbelanjaan, ruko dan kawasan perumahan umum. 6. Bidang Perdagangan umum: eksport-import, grosir, supplier/antar pulau, leveransir, distributor dari segala macam barang;
Kemudian, 7.lndustri: pengolahan hasil hutan, pengolahan hasil pertanian/agro industry dan perikanan, holtikultura, industri kayu lapis, industri kulit, dan industri lainnya. 8. Pertambangan: eksplorasi dan eksploitasi tambang non migas, dan memasarkannya hasil-hasilnya baik dalam dan luar negeri;
Tak hanya itu, 9. Angkutan Umum: darat, laut, ekspedisi, transportasi, termasuk perbengkelan dan suku cadang. Ke 10. Pengadaan Barang/Jasa: jasa pariwisata, pelatihan dan keterampilan tenaga kerja, jasa penyewaan mesin-mesin, alat pertanian/alat berat, penyewaan gedung perkantoran, billboard, pengelolaan parkir, jasa telekomunikasi, jasa konsultan, dan jasa umum lainnya.
Baca Juga : Usai Hen Restu, Kini Eks Kadis Sosial Husain Ui Diperiksa Kejari Kabupaten Gorontalo
Baca Juga : Terkait Kasus Korupsi BUMD, Belasan Saksi Telah Diperiksa Kejari Kabupaten Gorontalo
Sedangkan berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120003182385 yang diterbitkan pada tanggal 28 Januari Tahun 2019, PT Global Gorontalo Gemilang tercatat memiliki 40 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Berikut daftar lengkap KBLI tersebut;
1). Konstruksi gedung perkantoran.
2). Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat rekreasi dan olahraga.
3). Penyiapan lahan.
4). Aktivitas konsultasi pajak.
5). Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
6). Penggalian tanah dan tanah liat.
7). Pergudangan dan penyimpanan.
8). Penggalian batu kapur/gamping.
9). Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu.
10). Periklanan.
11). Aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri.
12). Konstruksi gedung tempat tinggal.
13). Industri mesin pertanian dan kehutanan.
14). Perdagangan besar sepeda motor bekas.
15). Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya.
16). Konstruksi bangunan sipil lainnya.
17). Penggalian kerikil (sirtu).
18). Pertanian jagung.
19). Industri pengawetan kulit.
20). Konstruksi jalan raya.
21). Perdagangan besar berbagai macam barang.
22). Penangkapan/pengambilan induk/benih ikan di laut.
23). Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin pertanian dan peralatannya.
24). Penggalian pasir.
25). Industri peralatan penerangan lainnya.
26). Perdagangan besar sepeda motor baru.
27). Kawasan pariwisata.
28). Penggalian batu hias dan batu bangunan.
29). Pertambangan batu bara.
30). Aktivitas telekomunikasi tanpa kabel.
31). Pertanian padi hibrida.
32). Pembibitan dan budidaya sapi potong.
33). Ekstraksi garam.
34). Industri barang bangunan dari kayu.
35). Pertambangan pasir besi.
36). Pertanian cabai.
37). Perkebunan lada.
38). Industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless).
39). Pertambangan minyak bumi.
40). Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.
Penulis : Thoger