Kontras.id, (Gorontalo) – Sering menerima keluhan dari masyarakat, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Yusri A. Salam menyoroti pelayanan kepengurusan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Yusri mengatakan, DPRD hingga saat ini terus menerima keluhan dari masyarakat tentang pelayanan pencetakan e-KTP. Padahal kata dia, pihak sudah sering mengingatkan Dukcapil agar dapat memaksimalkan pelayanan mereka kepada masyarakat.
“Saya sering menerima langsung keluhan masyarakat terkait pelayanan e-KTP. Kata mereka waktu pengurusannya sampai berhari-hari, bahkan sampai satu minggu,” ungkap Yusri, Senin 13/06/2022.
Politisi Demokrat ini mempertanyakan komitmen dan konsistensi, Dukcapil dalam mengoptimalkan pelayanan mereka kepada masyarakat.
“Sebagai lembaga publik, Dinas Dukcapil harus memberikan pelayanan yang benar-benar paripurna kepada masyarakat. Komitmen pelayanan masyarakat harus terwujud dengan baik,” tegas Yusri.
Hasan Mohamad, warga Desa Teratai, Kecamatan Tabongo juga ikut mengeluhkan soal pelayanan pengurusan e-KTP di Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo. Hasan menilai, pelayanan instansi pemerintah daerah yang membidangi pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan akta kelahiran kurang maksimal.
“Masyarakat paling lambat baru dapat dilayani 2 atau 3 hari. Bahkan staf, kepala seksi, dan kepala bidang tidak diperbolehkan lagi melaksanakan pelayanan dokumen. Sementara hanya mereka yang bisa mempercepat pelayanan,” tutur Hasan.
Tak hanya itu, Ia juga menyoroti respon pelayanan instansi tersebut yang meminta agar anggota keluarga yang sudah wajib e-KTP tapi belum melakukan rekam identitas diri untuk pindah ke luar daerah.
“Ini yang paling parah, pak. Orang yang belum melakukan rekam e-KTP, karena masih berada di luar daerah malah di minta pindah. Padahal dia hanya dalam urusan keluarga. Nah, apakah ini benar-benar aturan,” keluh Hasan.
“Saya meminta agar DPRD dapat memperhatikan dan menindaklanjuti masalah-masalah ini. Kami berharap DPRD sebagai Lembaga pengawas bisa menyelesaikan apa yang menjadi harapan kami,” pungkas Hasan.
Penulis : Thoger