Kontras.id, (Jateng) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) menyelenggarakan kegiatan Penelitian dan Penyusunan Pagu Indikatif Tahun 2023, Senin 13/06/2022. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jawa Tengah, Jusman Ali.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang dan diikuti oleh beberapa perwakilan dari 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham dilingkungan Eks Karesidenan Pekalongan meliputi Kantor Imigrasi Pemalang, Bapas Pekalongan, Lapas Pekalongan, Batang, Brebes, Slawi, Tegal, Rutan Pekalongan, Pemalang dan Rupbasan Pekalongan.
Dalam sambutannya Jusman menyampaikan, penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2023 dipastikan sesuai dengan kaidah-kaidah penganggaran. Ia menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk terjun langsung dalam penyusunan rencana anggaran tersebut.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Pagu Indikatif adalah ancar-ancar anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (Renja) K/L.
Kegiatan penyusunan Pagu Indikatif bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, dan penelaahan rencana kerja dan anggaran K/L, serta menyesuaikan dengan kebijakan penganggaran.
Penulis : Ragil Surono