Kontras.id, (Aceh) – Pengacara korban penganiayaan oleh oknum Polisi Bener Meriah, Armia SB dan Zulfahmi mengaku telah mendatangi Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus meninggalnya tahanan atas nama Saifullah.
“Kedatangan kita pada 31 Mei itu untuk berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Bener Meriah, guna memastikan agar proses hukum dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, untuk menjamin hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. Ini perkara serius menyangkut hilangnya nyawa manusia. Apalagi tersangkanya adalah oknum penegak hukum” ujar Armia dalam keterangan tertulis, Kamis 02/06/2022.
Armia menyebutkan, kasus ini justru menjadi tantangan dan ujian bagi wajah peradilan di wilayah tersebut. Karena itu, dia meminta supaya jangan ada kepentingan di luar hukum dan keadilan.
“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kita akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Armia SB.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum korban juga menyampaikan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Yang pada pokoknya meminta agar proses hukum dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan mengutamakan keadilan bagi korban.
Sebelumnya, Nilawati istri korban secara resmi meminta pendampingan dari Kantor Hukum Armia SB & Rekan sekaligus menunjuk Armia dan Zulfahmi sebagai kuasa hukumnya.
Saat diterima oleh Kantor Hukum Armia SB & Rekan, Nilawati mengaku, bahwa sejak tanggal 12 Mei 2022 atau sebagaimana SP2HP pelimpahan perkara oleh Penyidik Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri, dirinya belum mendapatkan kabar tentang penanganan perkara yang menimpa suaminya.
Oleh karena itu dirinya meminta pendampingan dari Armia SB untuk mengawal kasus ini. Dalam kesempatan itu, ia kembali menyatakan kesedihan atas meninggalnya suami tercinta akibat dugaan penganiayaan oleh oknum polisi. Kejadian itu tidak hanya berdampak bagi dirinya, tapi juga kepada 5 anaknya yang masih kecil.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum polisi Polres Bener Meriah yang diduga menganiaya seorang tahanan hingga meninggal dunia telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Penulis : Ahmad Mirzda