Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Hasil Evaluasi Dianggap Langgar Aturan, DPRD Kabgor Beri Ruang Aparat Desa Untuk Menggugat

×

Hasil Evaluasi Dianggap Langgar Aturan, DPRD Kabgor Beri Ruang Aparat Desa Untuk Menggugat

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Foto : Suasana RDP Komisi I DPRD Kabgor bersama 18 Camat, panitia pelaksana evaluasi perangkat desa, dan sejumlah aparat desa yang dinyatakan gugur saat seleksi, di ruang rapat Paripurna, Selasa (11/01/2022),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Apabila evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dianggap melanggar aturan atau cacat administrasi, maka DPRD Kabupaten Gorontalo memberi ruang kepada aparat desa untuk mengambil langkah hukum dengan cara menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) anatar Komisi l dengan 18 Camat, panitia pelaksana dan para pelapor di ruang rapat Paripurna, Selasa 11/01/2022.

Syarifudin menjelaskan, terkait aspirasi sejumlah aparat desa tentang hasil evaluasi sudah terjawab oleh panitia saat RDP. Semua tahapan yang dilakukan dan dilalui oleh panitia pelaksana, baik itu penilaian hingga pleno bersama Kepala Desa dan Camat sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Terhadap aduan yang telah disampaikan sebelumnya, sebagai DPRD kita terima dan menindaklanjutinya dengan RDP. Nah sesuai rapat tadi, panitia menyampaikan telah melakukan semua tahapan sesuai mekanisme yang diatur,” jelas Syarifudin.

“Apabila tahapan itu dianggap melanggar (Undang-Undang) atau cacat administrasi, silahkan teman-teman (aparat desa) membuktikan itu melalui gugatan secara administrasi ke lembaga peradilan (PTUN). Kita DPRD memberi ruang. Kita tidak mau membatasi, itu hak mereka untuk mencari sebuah keadilan,” sambung politisi Demokrat ini.

Syarifudin meminta, proses pelaksanaan pelantikan bagi perangkat desa yang telah dinyatakan lulus agar dipercepat sambil gugatan sejumlah aparat yang merasa tidak puas atas hasil tersebut tetap berjalan.

“Kenapa kita minta ini dipercepat, karena ini erat terhadap pelayan publik ditingkatan bawah. Kades, Sekertaris Desa (Sekdes), Kaur (Kepala Urusan) hingga Kepala Dusun (Kadus), mereka itu bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelas Aleg Dapil Boliyohuto Cs ini.

“Kita juga mendapatkan informasi bahwa selain evaluasi, ada beberapa desa kosongan jabatan. (Padahal) itu tidak boleh, harus segera diisi. Maka kita minta Bupati Gorontalo memerintahkan instansi terkait (Dinas PMD) untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait pengisian kekosongan jabatan itu” tegas Syarifudin.

Selain itu kata Syarifudin, DPRD juga mendesak pemerintah untuk segera membayar jasa pengabdian bagi aparat desa yang telah gugur disaat evaluasi penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah desa tersebut.

“Tentu jasa ini disesuaikan dengan pengabdian, itu dihitung dan rumusnya ada di pemerintah. Itu juga yang kita minta untuk segera direalisasikan,” tutur Syarifudin.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Bupati Gorontalo memerintahkan seluruh camat se-Kabupaten Gorontalo untuk mensosialisasikan peraturan bupati (Perbup) nomor 19 dan 20 tentang SOTK tersebut hingga ketingkat bawah.

“Sebab selama ini, Perbup tersebut kurang dipahami sampai di tingkat bawah. Maka untuk itu kami minta dapat disosialisasikan,” tandas Syarifudin.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600