Example floating
Example floating
DaerahNews

Pemda Pohuwato Bahas Perubahan Status PDAM Jadi Perumda

×

Pemda Pohuwato Bahas Perubahan Status PDAM Jadi Perumda

Sebarkan artikel ini
Bupati Saipul Mbuinga, saat menghadiriRapat harmonisasi naskah akademik rencana peraturan daerah (Raperda) tentang perusahaan umum daerah air minum kabupaten Pohuwato, Kamis (05/06/2021).

Kontras.id (Pohuwato) – Rapat harmonisasi naskah akademik rencana peraturan daerah (Raperda) tentang perusahaan umum daerah air minum kabupaten Pohuwato berlangsung di Grand Q hotel kota Gorontalo, Kamis (05/08/2021). Kegiatan ini dibuka Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga didampingi Assisten Perekonomian, Rusmiyati Pakaya.

Dalam sambutannya, Bupati Saipul Mbuinga mengatakan, PDAM Tirta Maleo sebelumnya didirikan berdasarkan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2006 tentang pendirian perusahaan daerah air minum kabupaten Pohuwato. Kemudian berdasarkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 dibuat perda nomor 2 tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang perusahaan umum daerah yang mengisyaratkan untuk mengubah perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.

“Oleh karena itu diperlukan penyusunan rancangan peraturan daerah, yang pada saat ini tahapannya sampai pada harmonisasi rencana peraturan daerah perusahaan umum daerah air minum,” ujar bupati.

Pendirian perusahaan umum daerah bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah, memperoleh laba dan atau keuntungan. Bupati Saipul berharap kepada peserta dapat memberikan pendapat, masukan, saran dan atau persetujuan, sehingga materi raperda akan mendekati sempurna.

Penulis : Hitler Simanungkalit
Editor : Rolink Djafar

Share :  
Example 120x600