Kontras.id, (Gorontalo) – Guna menindaklanjuti aspirasi salah satu kontraktor asal Manado, Sulawesi Utara terkait komitmen proyek, Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup, Kamis 22/07/2021.
Ketua Komisi III, Sladauri DJ Kinga menjelaskan, kontraktor Yohanes Candra Longdong selaku penyedia jasa menyampaikan bahwa paket pekerjaan di Dinas PU-PR Kabupaten Gorontalo memiliki syarat memberikan uang komitmen.
“Untuk menindaklanjuti itu, semua pihak kami undang pada rapat yang digelar tertutup. Pengadu melaporkan bahwa terdapat paket di Dinas PU-PR yang memiliki syarat memberi (uang) komitmen,” kata Sladauri.
Dia mengungkapkan, dalam rapat tersebut terungkap yang meminta sejumlah komitmen pada dua paket pekerjaan adalah sesama penyedia jasa, yakni seorang bernama Ninggrum (Hikmat Ishak), dan bukan dari Dinas PU-PR.
“Yang meminta komitmen pada dua proyek pekerjaan paving block di Desa Luhu dan pekerjaan drainase di Desa Tuladenggi, adalah Ninggrum. Uang yang diberikan kepada saudara Ningrum sebesar 68,5 juta rupiah,” ungkap Sladauri.
“Dinas PU-PR tidak ada kaitannya dengan pembicaraan komitmen. Kenapa dihadirkan, karena menurut pelapor paket pekerjaan berada di situ,” sambung Sladauri.
Ia menuturkan, tujuan dari RDP dalam rangka menindaklanjuti keinginan pelapor agar uang yang telah diberikan sebagai jaminan komitmen dikembalikan.
“Dia ingin uangnya kembali. Namun, pada saat pelaksanaan rapat pelapor meminta untuk diskorsing, lalu berubah pikiran ingin mengambil jalur hukum. Maka tidak menghasilkan kesimpulan,” tukas Sladauri.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau