Kontras.id, (Gorontalo) – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya menegaskan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Gorontalo Outo Ring Road (GORR) yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo dengan inisial GT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo.
“Tentunya jaksa penuntut umum Kejari Kabgor akan mempersiapkan administrasi pelimpahan ke Pengadilan, saya upayakan secepat mungkin,” tegas Armen usai menerima pelimpahan berkas kasus korupsi GORR yang melibatkan GT dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin 14/06/2021.
Foto : Kajari Kabgor, Armen Wijaya S.H., M.H.,(foto Thoger/Kontras.id).
Armen menjelaskan, pihaknya telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejati Gorontalo dengan tersangka GT selaku ketua tim pengadaan tanah untuk pembangunan jalan GORR pada tahun 2015 dan 2016.
“Sesuai nota pendapat dari jaksa penuntut umum, tersengka kami lakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini tanggal 14 sampai dengan 3 Juli 2021 di Lapas Gorontalo,” jelas Armen.
Baca Juga : Terkait Kasus Pengadaan Tanah GORR, Kejaksaan Tahan Eks Kakanwil BPN Gorontalo
Armen menuturkan, proses kelengkapan administrasi penahanan terhadap tersangka GT dimulai sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.30 WITA.
“Yang bersangkutan kompratif dan memahami aturan serta mengikuti proses yang akan dilakukan selajutnya oleh tim penuntut umum,” terang Armen.
Sebelum dilakukan penahanan kata Armen, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan maupun pemeriksaan protokol kesehantan berupa swab antigen kepada tersangka.
“Alhamdulillah yang bersangkutan negativ Covid-19 dan dalam keadaan sehat, maka dari itu kita lakukan penahanan di Lapas Gorontalo,” tandas Armen.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau