Example floating
Example floating
DaerahPemerintahanPeristiwa

Sempat Ditunda, Tiga Kades Ini Resmi Dilantik Bupati Gorontalo

×

Sempat Ditunda, Tiga Kades Ini Resmi Dilantik Bupati Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Nelson Pomalingo
Foto : Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat melantik Kades Moahudu, Hutabohu dan Mootilango, di ruang Madani Kantor Bupati, Selasa (18/05/2021),(foto Humas).

Kontras.id, (Gorontalo) – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo resmi melantik tiga kepala desa Moahudu Kecamatan Tabongo, Kades Motilango Kecamatan Tibawa dan Desa Hutabohu Kecamatan Limboto Barat, di ruang Madani Kantor Bupati, Selasa 18/05/2021.

Ketiga Kades terpilih ini sempat tidak masuk dalam daftar pelantikan serentak pada Kamis 16 Mei 2021, karena hasil Pilkades ditempat mersaka masih dipemasalahkan beberapa pihak.

Menanggapi perihal proses hukum sengketa Pilkades dari tiga desa tersebut kata Nelson Pomalingi bisa terus berjalan, namun sesuai hukum dan aturan yang berlaku pelantikan bagi ketiga kepala desa harus dilakukan.

“Proses hukum silahkan jalan, tapi apa yang saya lakukan punya dasar hukum juga, sesuai dengan aturan 30 hari setelah ditetapkan harus dilantik,” jelas Nelson.

Nelson menegaskan, alasan lain dilakukannya pelantikan tiga kades yang masih bersengketa itu di dorong oleh tuntutan pelayanan kepada masyarakat di desa.

“Layanan pemerintahan dan masyarakat harus jalan, jadi jangan karena seseorang kemudian layanan pemerintah tidak jalan. Apalagi dengan dana desa harus bergulir,” tegas Nelson.

Nelson mengigatkan, bahwa jabatan tiga kades tersebut dapat dievaluasi kembali setelah adanya putusan sengketa Pilkades dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Walaupun ada gugatan silahkan jalan, nanti hasilnya bagaimana kita bisa lakukan evaluasi. Karena hasil dari PTUN itu kemungkinan lama, jadi jangan gara-gara itu tidak dilantik,” kata Nelson.

“Saya menghargai proses yang sedang berjalan. Bagi yang tidak puas, ada proses hukum sambil pemerintahan ini jalan. Ini menjadi alasan saya melakukan pelantikan,” tambah Nelson.

Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nawir Tondako menegaskan, jabatan para kepala desa yang baru dilantik tersebut dapat dipengaruhi putusan sengketa Pilkades dari PTUN jika terbukti melanggar.

“Ada ketentuan aturan hukum yang berlaku, tentu tindakan yang mereka lakukan kalau memang melanggar hukum akan berkonsekuensi kejabatannya juga,” terang Nawir.

“Karena kita sebagai pelayan masyarakat, maka ada norma yang harus kita ikuti bersama,” tandas Nawir.

Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600