Kontras.id, (Gorontalo) – Gegara tidak mengantongi izin operasi di Kabupaten Gorontalo, Komisi ll DPRD merekomendasikan agar Koperasi Budi Luhur di Desa Haya-haya, Kecamatan Limboto Barata ditutup.
Rekomendasi penutupan Koperasi Budi Luhur ini telah melaui rapat dengar pendapat kedua kalinya yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi ll, Ali Polapa, Selasa 27/04/2021.
Pantauan Kontras.id, pelaksanaan RDP tersegut berlangsung alot. Hal ini dipicu dari pernyataan Kepala Unit Koperasi Budi Luhur Amin Husain yang mengaku bahwa pihaknya bukan tidak mau melakukan mediasi dengan waktu yang diberikan, tetapi dirinya belum ada waktu untuk bertemu dengan pengurus cabang.
“Setelah RDP pekan kemarin saya bermaksud melaporkan hasil RDp kepada pengurus, tetapi kondisinya pengurus masih berada diluar daerah. Sampai pada Jumat kemarin pengurus sudah melakukan janji dengan pihak YLKI untuk melakukan mediasi, namun sampai waktu yang ditentukan ternyata tak kunjung bertemu,” ungkap Amin.
Mendengarkan penjelasan tersebut, sejumlah anggota Komisi ll yang hadir langsung bereaksi dan menyangkan sikap Kepala Unit Koperasi Budi Luhur yang dinilai tidak mampu memakasimalkan waktu.
“Sangat disayangkan waktu seminggu tidak mampu dimaksimalkan, padahal kami DPRD sudah memberi ruang untuk melakukan mediasi. Kami 11 anggota DPRD bisa saja bicara dimedia, agar pinjaman yang ada di masyarakat diputihkan karena koperasi itu illegal,” tegas Rusli Panigoro.
Berbeda dengan Rusli, Iskandar Mangopa mangatakan, sejak awal dirinya menilai bahwa Koperasi Budi Luhur terkesan menganggap remeh lembaga DPRD.
“Dari awal kesan yang saya tangkap seperti itu, padahal anda melakukan kegiatan di Limboto barat itu sudah lama dan illegal. Karena tak memiliki surat izin, apalagi hal itu diaminkan oleh Sekretaris Dinas Koperasi yang mengaku jika koperasi Budi Luhur tidak terdaftar di Kabupaten Gorontalo,” ucap Iskandar.
Iskandar menyangkan, sejak 2007 beroperasi di Kabupaten Gorontalo tetapi keuntungannya untuk daerah tidak ada. Malah akan mengorbankan seorang karyawan yang notabenenya sudah berusaha memajukan koperasi tersebut.
“Harusnya ibu Maryam ini dihargai jerih payahnya bekerja di kopersi tersebut, apalagi koperasi yang beralamatkan di Kota Gorontalo itu banyak mengambil keuntungan diwilayah Kabupaten Gorontalo ini sangat miris,” ketus Aleg dapil Limboto-Limboto Barat ini.
Ditempat yang sama Asni U Menu ikut menambahkan, melihat kondisi koperasi yang telah lama beroperasi di Kabupaten Gorontalo namun tidak berbadan hukum, harusnya rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh DPRD atas persoalan ini harus diperhatikan dengan baik.
“Kita masih ingat pekan kemarin saat ditanya siapa nama Kepala Cabang dan dimana alamatnya di Kota Gorontalo, kepala unit tidak bisa menjawabnya. Ini khan sudah bisa dikatakan illegal. Tak mungkin seorang kepala unit tidak mengetahui siapa dan alamat Kepala Cabangnya. Apalagi namanya koperasi, pasti ada yang namanya RAT setiap tahunnya,” kata Asni.
“Tapi saya yakin koperasi ini tidak pernah melakukan RAT, karena saat ditanya berapa jumlah anggota dan berapa nasabah, kepala unit tidak bisa membedakan mana anggota koperasi dan mana nasabah. Saya harap agar ini menjadi pertimbangan, kalau perlu koperasi ini ditutup saj,” tegas Asni.
Setlah mendengarkan ulasan dari berbagai pihak, Ketua Komisi ll memutuskan untuk menutup koperasi tersebut agar tidak lagi beroperasi di Kabupaten Gorontalo.
“Sejak kemarin kami telah memberikan waktu agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, dan sampai hari ini pun kami berharap agar persoalan ini diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun untuk izin operasi, kami merekomendasikan agar koperasi ini ditutup,” tandas Ali Polapa.
Penulis : Thoger
Editor Anas Bau