Kontras.id, (Malut) – Pengadilan Negri Tobelo, Provinsi Maluku Utara membatalkan penetapan tersangka Ketua Panwas Halmahera Utara Moksin Boga dan Sekretarisnya Silvano Diaz Hangewa, oleh Kejaksaan Negri Halut atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2015-2016.
Pembatalan penetapan tersangka Moksin Boga dan Silvano Diaz Hangewa dikutip Kontras.id dari surat putusan praperadilan Pengadilan Negri Tobelo dengan nomor 02/Pid.Pra/2021/PN.Tob.
Tertuang dalam surat tersebut, PN Tobelo membatalkan surat perintah penyidikan sekaligus pembatalan penetapan tersangka karena dinilai cacat prosedur. Dimana surat pemberitahuan dimulainya penyidikan disampaikan melewati batas waktu, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 109 KUHAP dan Putusan MK No. 130 Tahun 2014.
Tak hanya itu, PN Tobelo juga menilai, surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kejari Halut pada tanggal 22 Februari 2021, memberikan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara tersebut. Karena, surat perintah penyidikan diterbitkan setelah penetapan tersangka.
Kuasa hukum pemohon (Moksin Boga dan Silvano Diaz Hangewa), Ramli Antula S.H., mengaku puas atas putusan PN Tobelo tersebut. Ramli mengatakan, sejak awal pihaknya meyakini bawa PN Tobelo bakal mengabulkan praperadilan mereka. Sebab menurut Ramli, apa yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Yang diterbitkan setelah penetapan tersangka itu adalah bagian dari strategi penuntutan. Bagaimana bisa, surat penetapan tersangka terbit lebih dahulu dari surat perintah penyidikan,” ucap Ramli, Rabu 28/04/2021.
“Surat perintah penyidikan itu digunakan untuk penyidikan, bukan untuk strategi penuntutan ataupun penuntutan. Sehingga menurut hemat saya, penyidikan dalam kasus ini cacat hukum dan batal demi hukum,” tandas Ramli.
Penulis : Tim Kontras.id