Kontras.id, (Gorontalo) – Dalami ijin operasi Koperasi Budi Luhur di Kabupaten Goronatlo, Komisi ll DPRD bereancana akan melakukan rapat kerja bersama Dinas Koperasi dan UMKM.
Pasalnya kata Ketua Komisi ll, Ali Polapa, pernyataan Plt Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM tentang keapsahan ijin operasi Koperasi Budi Luhur di Kabupaten Gorontalo berbeda.
“Pada rapat dengar pendapat Selasa (20/04/2021), Sekretaris Dinas Zulkifli Lasaleo dengan tegas mengatakan bahwa koperasi Budi Luhur illegal beroperasi karena tidak berbadan hukum di Kabupaten Gorontalo dan bisa ditutup,” terang Ali, Selasa 27/04/2021.
“Sementara RDP lanjutan hari ini, Plt Kepala Dinas Doni Lahatie mengatakan, koperasi Budi Luhur memiliki rekomendasi untuk beroperasi sejak tahun 2007. Saya rasa ini aneh dan membingungkan, penjelasan mana yang akan menjadi dasar pijakan kami,” sambung Ali.
Ali mengaku, selama tiga periode dan sudah dua kali menjabat ketua komisi, baru kali ini dirinya mendapatkan penjelasan berbeda di RDP. Menurut penjelasan Plt Kadis kata Ali, akibat tidak adanya badan hukum, dinas koperasi melayangkan surat teguran pertama sekaligus memberi kesempatan pada pihak koperasi selama dua bulan untuk mengurus semuanya.
“Ini yang jadi perhatian kami untuk kami dalami kepada Dinas koperasi, kenapa sampai hal ini terjadi,” jelas Ali.
Ali menyampaikan, melihat kondisi seperti ini kinerja penagawasan Dinas Koperasi dan UMKM terhadap koperasi yang beroperasi perlu lebih didalami oleh komisi ll sebagai mitra kerja.
“Sehingga terkait peseolan tersebut, kami akan mengagendakan pembahasan lebih mendalam dengan dinas terkait dalam bentuk rapat kerja,” tandas Ali.
Sementara Plt Kepala Dinas Koperasi Donie Lahati mengungkapkan, di tahun 2007 belum ada aturan terkait lokasi keberadaan koperasi. Tetapi saat ini aturannya sudah jelas, jika koperasi membuka cabang seharusnya berbadan hukum di Provinsi sehingga bisa membuka cabang sampai di Kabupaten Gorontalo.
“Namun kondisi koperasi ini alamatnya hanya di Kota Gorontalo, kami melakukan pembinaan dengan memanggil pihak koperasi untuk memperbaiki kembali administrasinya dengan membuatkan badan hukum di Kabupaten Gorontalo atau provinsi Gorontalo, agar bisa melakukan operasi di Kabupaten Gorontalo,” jelas Doni.
“Memang kami beri waktu dua bulan untuk memperbaiki administrasinya, jika melanggar maka akan diberikan peringatan kedua,” tambah Doni.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau