Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Komisi l Merekomendasikan Penundaan Pelantikan Kades Hutabohu dan Moahudu

×

Komisi l Merekomendasikan Penundaan Pelantikan Kades Hutabohu dan Moahudu

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Foto : Suasana RDP pencoretan Cakades Hutabohu terpilih oleh Komisi l DPRD Kabgor di ruang paripurna, Senin (26/04/2021),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo mengeluarkan rekomendasi penundaan pelantikan Calon Kepala Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat dan Cakades Moahudu, Kecamatan Tabongo.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat terkait aduan masyarakat tentang ketidakpuasan terhadap keputusan Komsi Pemilihan Kepala Desa, yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD, Senin 26/04/2021.

Ketua Komisi l, Syarifudin Bano menjelaskan, DPRD memberi ruang kepada para Cakades yang merasa keberatan untuk menggugat keputusan Komisi Pilkdes secara administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Silakan tempuh jalur hukum, kita sangat dorong itu. Karena ini masih berproses, sambil menunggu itu kita minta Bupati Gorontalo untuk melakukan penundaan pelantikan terhadap dua desa ini sambil menunggu putusan,” terang Syarifudin.

Syarifudin mengungkapkan, pihaknya memberikan waktu seminggu kepada para penggugat untuk memberikan bukti registrasi ke DPRD atau pemerintah daerah, bahwa mereka telah menggugat secara hukum di PTUN. Jika hal tersebut tidak dilakukan kata Syarifudin, maka mau tidak mau pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk untuk segera menindaklanjuti proses pelantikan.

“Penundaan itu dalam konteks ketika ada yang menggugat, dan gugatan itu kita beri ruang satu minggu ke depan. Ketika ada yang menggugat, maka kami minta pemerintah daerah untuk melakukan penundaan terhadap dua desa tersebut,” tandas Syarifudin.

Ditempat yang sama Cakades Hutabohu yang didiskualifikasi oleh Komisi Pilkades, Tri Supardi Otaya menyambut baik hasil rekomendasi Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo. Tri mengaku, akan segera melayangkan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat ini.

“Alhamdullillah atas rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komisi l. Saya akan berusaha bagaimana kami bisa melakukan registrasi di PTUN. Inshaallah dalam waktu satu minggu yang diberikan oleh Komisi l, saya bisa penuhi,” tutup Tri.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600