Kontras.id, (Gorontalo) – Aparat Kepolisian Polres Gorontalo membubarkan pulahan masa yang melakukan aksi damai di depan Kantor Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Jumat 23/04/2021.
Kabag Ops Polres Gorontalo, AKP Omizon Eka Putra S.I.K., menjelaskan, pembubaran masa aksi dikarenakan tidak adanya ijin yang dikeluarkan oleh Polda maupun Polres Gorontalo terhadap unjuk rasa selama masa pandemi saat ini.
“Saya melihat di lapangan massa aksi banyak tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker dan berkerumun tanpa menjaga jarak satu sama lainnya,” tegas Omizon.
“Atas nama undang-undang dan dikhawatirkan adanya percepatan penyebaran Covid-19, maka saya melaksanakan diskresi untuk membubarkan massa aksi,” sambung Omizon.
Kata Omizon, pembubaran masa aksi bukan karena terindikasi akan membuat kekacauan. Sebab dirinya yakin, massa yang terdiri dari masyarakat Hutabohu tersebut tidak mungkin melakukan pengrusakan terhadap fasilitas kantor yang menjadi milik bersama.
“Saya pribadi sudah menyarankan kepada teman-teman untuk menempuh jalur yang sudah ditetapkan oleh UU. Saya nilai jalur tersebut lebih elegant dan lebih efektif, dari pada harus turun ke jalan meneriakan aspirasi dengan melibatkan massa yang kemungkinan besar tidak patuhi prokes lagi,” jelas Amozon.
Meski begitu kata Omizon, pihaknya memberi waktu bagi masa aksi untuk menyampaikan aspirasinya selam lima menit. Karena menurut Omizon, kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak warga negara.
“Tapi sebelum kita berikan mereka kesempatan untuk menyampaikan pendapat, kami sudah warning teman-teman massa aksi untuk memakai masker terlebih dahulu. Sesuai UU, ada runtutan cara membubarkan kerumunan, inshallah cara yang kami tempuh tadi sudah sesuai dengan UU yang berlaku,” tandas Omizon.
Masa aksi yang mengatanakan Rakyat Peduli Desa Hutabohu dalam orasinya mengatakan, bahwa tujuan mereka menyuarakan aspirasi karena diduga telah terjadi kejanggal di dalam tubuh internal Komisi Pemilihan Kepala Deasa Kabupaten Gorontalo.
“Sehingganya kami meminta agar penyelenggara Pilkades menarik kembali keputusan pendiskualifikasian Calon Kepala Desa Hutabohu, Tri Supardi Otaya yang telah dipilih oleh masyarakat Hutabohu,” tegas koordinator masa aksi, Fikri Rivai dalam orasinya.
Selain itu kata Fikri, pihaknya meminta Badan Permusyawaratan Desa mendesak pemerintah desa agar mengeluarkan surat penundaan pelantikan saudara Rutam Pomalingo sebagai Kepala Desa Hutabohu.
“Jika aspirasi ini tidak diindahkan, maka kami akan mendatangi DPRD Dan Pemda dengan masa yang lebih banyak. Selama tidak ada proses yang jelas diterima masyarakat, penyegelan Kantor Desa Hutabohu akan kami lakukan,” tandas Fikri.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau