Kontras.id, (Gorontalo) – Kegiatan pekerjaan pembangunan Pengaman Pantai dan Tambatan Perahu di Desa Botungobungo, Kecamatan Kwandang resmi di berhentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara.
Hal ini dibuktikan dengan dikeluarnya surat pemberhentian kegiatan oleh DLH pada Rabu (31/03/2021). Selain dinilai merusak lingkungan, pekerjaan tersebut tidak memiliki ijin lingkungan.
Tertuang dalam surat tersebut, berdasarkan pasal 22 ke 36 pasal 109 undang-undang cipta kerja bahwa, setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan pemerintah pusat yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah dan paling banyak 3 Milyar rupiah.
Kepala DLH Gorut, Ilyas Lagarusu mengaku akan segera mengundang Kepala Desa Botungobungo.
“Kami telah memberhentikan Legian pekerjaan tersebut dan segera mengundang Kades Botungobungo untuk tindak lanjut surat pemberhentian pekerjaan,” ucap Ilyas singkat, Kamis 01/04/2021.
Di tempat terpisah Kades Botungobungo, Ramli Kakilo membenarkan surat pemberhentian pekerjaan oleh DLH. Ramli mengaku, kegiatan pekerjaan tersebut tidak menebang atau merusak mangrove yang ada disekitarnya.
“Benar ada pemberhentian pekerjaan dari pihak DLH Gorut, hal ini karena pekerjaan tidak memiliki ijin lingkungan. Pekerjaan ini tidak merusak atau menebang mangrove,” terang Ramli.
“Kayu-kayu yang tumbang ke pantai dan mengenai mangrove, kayu berasal dari atas gunung. Sehingga diminta oleh DLH agar kayu-kayu yang menimpah mengrove dibersihkan,” sambung Ramli.
Ramli berharap, kegiatan pekerjaan pembangunan tambatan perahu tetap berlanjut guna demi kepentingan masyarakat.
“Saya berharap ada jalan keluar, agar pekerjaan ini tetap jalan seiring dengan pengurusan ijin lingkungan,” harap Ramli.
Penulis : M. Agus Lamatenggo
Editor : Anas Bau