Kontras.id, (Gorontalo) – Pembangunan tambatan perahu di Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara baru-baru ini sempat dihentikan oleh penegak hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup Gorut.
Pasalnya, aktivitas pekerjaan yang bersumber Dana Desa 2021 dinilai sudah merusak kawasan manggrove berdasarkan peta kawasan DLH. Namun dari pantauan Kontras.id Selasa 30/03/2021, pekerjaan tambatan tersebut tetap dilanjutkan oleh Pemerintah Desa Botungobungo.
Kepala DLH Gorut, Ilyas Lagarusu saat di konfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut sudah masuk pada kawasan mangrove. Dimana kawasan tersebut tidak bisa dilakukan kegiatan sama sekali, sebab kawasan lindung.
“Kegiatan itu sudah melanggar. Karena area pekerjaan itu merupakan kawasan manggrove dan kawasan lindung,” tutur Ilyas.
Di tempat yang sama Sekretaris DLH, Tamrin Sirajudin ngungkapkan, bahwa Kepala Desa Borungobungo sudah melanggar Undang-Undang yang berpotensi pidana.
“Kades sudah melanggar beberapa UU yang berpotensi pidana, diantaranya UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 dan 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 5 miliar rupiah,” ungkap Tamrin.
“Belum lagi tidak ada ijin lingkungan pada kegiatan tersebut . Ini sudah jelas melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang penggelolaan lingkungan hidup,” sambung Tamrin.
Tamrin berharap, permasalahan ini dapat diseriusi oleh semua pihak.
“Seharusnya sebelum melakukan kegiatan berkoordinasi dulu dengan instansi terkait, agar tidak menimbulkan masalah dilain hari,” tandas Tamrin.
Penulis : M. Agus Lamatenggo
Editor : Anas Bau