Kontras.id, (Gorontalo) – Kemenangan Calon Kepala Desa di Pilkades memungkinkan untuk dibatalkan oleh Komisi Pemilihan, apabila bukti yang disedorkan oleh para penggugat mampu dibuktikan dipersidangan nanti.
Hal ini ditegaskan oleh Kordinator Devisi Administrasi, Program dan Data Komisi Pilkades Kabupaten Gorontalo, Agustina Bilondatu S.H.I., M.H., kepada awak media, Senin 29/03/2021.
Agustinana mengungkapkan, dari 89 desa yang menigikuti Pilkades serentak 32 desa diantaranya mengajukan gugagatan ke Komisi Pemilihan.
“Ada 32 desa yang mengajukan gugagatan, rata-rata gugatannya terkait money politik, LKPPD dan netralitas pengawas lapangan,” ungkap Agustina.
“Tapi untuk pengawas agak susah, karena bukti-bukti yang diajukan kurang mendukung,” sambung Agustina.
Agustina menjelaskan, Komisi Pemilihan akan melakukan verifikasi berkas gugatan selama tiga hari, sejak ruang gugatan dibuka pada Minggu (28/03/2021). Jika terdapat kekurangan, komisi memberi kesempatan bagi penggugat untuk melengkapi berkas gugatanya.
“Proses verifikasi berkas sampai besok (Selasa 30/03/2021). Jika diverifikasi masih ada yang belum memenuhi syarat dan masih perlu kelengkapan, kita beri kesempatan untuk perbaikan berkas,” jelas Agustina.
Saat ditanya tentang kemungkinan calon terpilih bisa dibatalkan Agustina menegaskan, hal tersebut bisa terjadi jika bukti yang disedorkan oleh para penggugat bisa dibuktikan.
“Bisa dibatalkan jika semua yang dituduhkan bisa dibuktikan,” tandas Agustina.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau