Example floating
Example floating
DaerahHukumLegislatorPemerintahanPeristiwa

Hamzah Sidik Polisikan Sekda Gorut, Ada Apa?

×

Hamzah Sidik Polisikan Sekda Gorut, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Hamzah Sidik
Foto : Hamzah Sidik saat diwawancari awak media di SPKT Polda Gorontalo, Selasa (23/03/2021),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Hamzah Sidik laporkan Sekertaris Daerah Gorut, Ridwan Yasin ke Polda Gorontalo, Selasa 23/03/2021.

Ridwan Yasin dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, disaat mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo ini dimintai keterangan sebagai saksi soal kasus korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) beberapa waktu lalu.

“Saya melaporkan dugaan kuat terjadinya tindak pidana pemberian keterangan palsu oleh saudara Ridwan Yasin S.H., M.H., selaku mantan Karo Hukum Provinsi Gorontalo, atas kesaksiannya pada perkara GORR di Pengadilan Tipikor pada tanggal 5 dan 11 Februari lalu,” tegas Hamzah kepada awak media usai menyerahkan laporannya ke SPKT Polda Gorontalo.

Hamzah menjelaskan, dirinya selaku mantan Anggota Komisi l DPRD Provinsi Gorontalo mengetahui dan memahami persoalan terjadi di Provinsi Gorontalo yang pernah dilaporkan oleh masyarakat. Pasalnya kata Hamzah, Komisi l bermitra dengan Biro Hukum pemerintahan provinsi dan Badan Pertahanan Nasioanal.

“Sebagai mantan anggota Komisi 1, saya sedih karena masyarakat diberikan informasi yang tidak benar. Ketidak benarannya, yang bersangkutan (Ridwan Yasin_red) menyampaikan tidak dilibatkan dalam penetapan lokasi. Sementara saya punya bukti bahwa yang bersangkutan menandatangani (paraf) selaku biro hukum provinsi pada tahun 2015,” ucap Hamzah.

“Memang di tahun 2013 tidak terdapat kolom untuk paraf di penetapan lokasi, tapi bukan berarti dia tidak terlibat. Tidak ada juga bukti petunjuk bahwa dia terlibat atau tidak karena tidak ada parafnya, tetapi di 2015 ada bukti paraf. Yang paraf disitu ada empat orang, pertama karo hukum, kedua asisten, ketiga Sekda dan keempat wakil gubernur,” sambung Hamzah.

Jadi menurut Hamzah, empat orang yang menandatangani paraf penetapan lokasi membuktikan bahwa Ridwan Yasin terlibat dalam penetapan lokasi.

“Kedua yang bersangkutan sampaikan, sebagai panitia pengadaan tanah ia tidak terlibat baik teknis maupun nonteknis. Sementara kita punya bukti video dan link berita bahwa yang terlibat di dalam proses eksekusi tanah adalah dia,” terang Hamzah.

“Dengan adanya dua hal ini, membuktikan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan tidak benar (palsu) di bawah sumpah di pengadilan,” tambah Hamzah.
Saat ditanya kenapa baru sekarang dilaporkan, Hamzah mengaku masih menunggu penyampaian keterangan oleh Gubernur Provinsi Gorontalo di Pengadilan Tipokor.

“Ternyata keterangan gubernur di dalam persidangan, bahwa yang bersangkutan pernah bersama gubernur di jalan GORR, dan itu ada fotonya. Jadi ini membuktikan bahwa dia tahu dan dilibatkan oleh gubernur,” tandas Hamzah.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600