Kontras.id (Jateng) – Miris, seorang ibu di Kota Semarang, Jawa Tengah, Meliana Widjaja (64), tak menyangka jika dia akan berusan dengan hukum atas laporkan anak laki-lakinya J (39) ke Poltabes Semarang karena persoalan warisan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana kepada awak media membenarkan soal adanya aduan tersebut.
“Kita masih tindak lanjuti pengaduannya. Laporannya bentuk pengaduan,” kata Indra lewat pesan singkat seprti dilansir dari Kompas.com, Jumat 05/03/2021.
Sementara terlapor Meliana mencoba untuk tetap terlihat tegar meski hatinya terasa teriris. Kata Meliana, sikap anak ketinganya J ini berubah kasar sejak ayahnya meninggal dunia pada tahun 2008 silam.
Meliana menuturkan, hubungannya dengan anaknya mulai retak sejak J mengenal seorang wanita yang saat ini sudah menjadi istrinya.
“J memaksa meminta warisan kepada saya, padahal saya masih hidup. Itu anak durhaka,” ungkap Meliana.
Meliana mengatakan, segala perbuatan J sejak ayahnya meninggal dunia yang sering membuat Meliana ketakutan masih melekat dalam ingatannya.
“Anak ini sering meneror saya. Sejak ayahnya enggak ada suka bentak-bentak, pakaian dilempar ke lantai bahkan menyebar beling di kamar saya, saya ketakutan. Saya mengandung dia selama sembilan bulan tidak pernah minta balasan,” keluh Meliana.
Meliana mengaku, merasa kecewa yang mendalam atas perbuatan J. Padahal kata Meliana, disaat suaminya masih hidup Meliana selalu melindungi J ketika ayahnya berusaha mengusirnya dari rumah karena sikap kasarnya.
“Saya dulu itu paling sayang sekali dengan dia (J). Sekolah ke luar negeri saya yang sering kirimi uang, hingga saya belikan mobil. Namun ternyata dia disana tidak sekolah, dan berbohong. Tapi sekarang balasannya seperti itu,” lirih Meliana.
Kuasa hukum Meliana, Deddy Gunawan mengungkapkan, perkara ibu dan anak ini berawal dari dua bidang tanah yang terletak di kawasan Gajahmungkur Semarang. Tanah tersebut rencananya akan diberikan Meliana kepada anak pertamanya. Untuk proses pemebrian, Meliana mencoba berkonsultasi dengan R, wanita yang merupakan teman almarhum suaminya. Oleh R diwarkan bantuan kepada Meliana.
“Awal perkara karena dua bidang tanah kecil, 220 meter dan 221 meter persegi. Sertifikatnya atas nama Pak Sardjono, almarhum suami Bu Meliana. Bu R ini teman dari suami Bu Meliana,” ucap Deddy.
Kata Deddy, saat proses pengurusan berjalan terlapor merasa ada yang janggal sebab nama ahli waris berubah menjadi satu nama yakni anak pertama, sementra Meliana punya tiga anak.
“Begitu mengetahuinya, Ibu Meliana langsung menyuruh untuk membatalkan akta waris itu sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi. Nama akta itu kembali ke nama Pak Sardjono,” jelas Deddy.
Deddy mengaku telah berupaya melakukan mediasi, akan tetapi J tetap pada pendiriannya untuk meminta warisan tersebut.
“Ketika kami mencoba memediasikan, Ibu Meliana menolak karena masih hidup. Kalau memang mau ya kami berikan sertifikat. Hak senilai Rp 1 miliar itu yang akan diberikan kepada J. Namun, J tidak ada tanggapan dan cenderung menantang meminta proses ini dilanjutkan sampai ke peradilan,” tandas Deddy.
Sementara itu, J saat dikonfirmasi mengaku tidak ingin berkomentar banyak terkait persoalan tersebut.
“Sementara ini saya enggak ingin gubris, saya malah geli. Saya lebih baik diam karena enggak sesuai fakta,” ucap J.
Sumber : Kompas.com