Example floating
Example floating
DaerahHukumPilkadaPolitik

Sengketa Pilkada Halut, Ramli Antula Yakin Gugatan Paslon 02 Ditolak MK

×

Sengketa Pilkada Halut, Ramli Antula Yakin Gugatan Paslon 02 Ditolak MK

Sebarkan artikel ini
Ramli Antula S.H.,
Foto : Kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halut, FM-Mantap, Ramli Antula S.H.,(Foto Istimewa).

Kontras.id (Malut) – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan WAkil Bupati Halmahera Utara, nomor urut 01 Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap, Ramli Antula S.H., meyakini, gugatan Paslon nomor urut O2, Joel B. Wogono-Said Bajak akan ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Keyakinan Ramli terungkap usai mengikuti sidang lanjutan perkara nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 MK dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Pemohon, termohon dan pihak terkait, Selasa (02/03).

“Saksi yang kami hadirkan pada sidang merupakan saksi yang kompeten dalam memberikan kesaksian. Sehingga membuat fakta sesungguhnya terjadi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halut yang saat ini dipermasalahkan oleh pemohon dalam permohonannya menjadi terang benrerang,” terang Ramli kepada Kontras.id Rabu 03/03/2021.

Sementara itu kata Ramli, saksi yang dihadirkan oleh pemohon atas nama Hany Nina justru melemahkan dalil pemohon. Sebab saksi yang merupakan karyawan PT NHM tersebut dalam persidangan menyampaikan, pertemuan pada tanggal 8 Desember 2020 antara perwakilan Paslon 01 dan 02 sama-sama menolak diadakan TPS di PT NHM.

“Keterangan ini justru kontradiktif dengan permohonan pemohon yang meminta diadakan TPS di PT NHM. Sehingga dalam petitum, pemohon meminta kepada mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara susulan di PT NHM,”ungkap Ramli.

Ramli mengatakan, keyakinan ditolaknya permohonan pemohon juga diperkuat dengan keterangan saksi atas nama Kelvin. Kelvin yang merupakan saksi mandat Paslon 02 saat rekapitulasi tingkat kabupaten, pada uraian kesaksiannya sebagian besar hanyalah testimoni de auditu atau suatu peristiwa yang didengar dari orang lain.

“Sehingga menurut kami, keterangan saksi tidak memiliki nilai pembuktian yang sempurna,” ucap Ramli.

Ramli mengatakan, saksi lain atas nama Saifudin yang dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan juga ternyata memberikan keterangan yang tidak didalilkan oleh pemohon sebelumnya.

Ia mengungkapkan, bahwa dalil permohonan pemohon hanya mengatakan ada orang sedang sakit dan menjaga orang sakit hak pilihnya digunakan oleh orang lain. Sementara saksi dalam kesaksiannya menerangkan, bahwa sehari sebelum hari pencoblasan saksi diberi sejumlah uang oleh orang yang tidak dikenal untuk mencoblos Paslon 01.

Keesokan harinya saksi mendatangi TPS 02 Desa Supu untuk menggunakan hak pilihnya. Saat diberi kertas suara saksi langsung menuju bilik suara, setibanya di bilik saksi baru mengetahui jika surat suara yang diberikan ternyata dua lembar yang dilipat menjadi satu. Akan tetapi dua kertas suara itu langsung dicoblos oleh. Usai dari saksi langsung meninggalkan TPS 02 dan mampir di TPS 01 sebelum pulang kerumah.

“Keterangan saksi ini justru tidak menggambarkan permasalahan di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara yang didalilkan oleh pemohon dalam permohonannya,” tegas Ramli.

“Dari fakta persidangan diatas untuk keterangan saksi, menurut hemat kami sebagai kuasa hukum pihak terkait bahwa permohonan pemohon akan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim konstitusi,” tandas Ramli.

Penulis : Tim
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600