Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminalPeristiwa

Kebelet Nikah, Seorang Mahasisawa Nekat Curi Mobil

×

Kebelet Nikah, Seorang Mahasisawa Nekat Curi Mobil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencurian Mobil
Foto : Ilustrasi pencurian mobil,(foto Istimewa).

Kontras.id (Kalbar) – Gegera tak punya biaya untuk nikah, seorang mahasiswa asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dengan inisial MD (20) warga Kecamatan Tebas, ditangkap polisi karena diduga terlibat pencurian mobil Daihatsu Grandmax.

Selain MD, polisi juga ikut mengamankan salah satu rekannya AL yang ikut membantu pelaku melakukan pencurian.

“Kami menangkap dua orang, dengan masing-masing berinisial MD dan AL atas dugaan pencurian mobil pikap milik Karmadi (42) warga Desa Sentebang, Kecamatan Jawai,” kata Kapolsek Jawai Iptu Sa’emni, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu 24/02/2021.

Kata Sa’emni, berdasarkan hasil introgasi MD mengaku nekat mencuri mobil tersebut karena butuh uang untuk biaya menikah.

“Uang hasil penjualan mobil itu rencananya akan digunakan MD untuk menikah,” jelas Sa’emni.

Sa’emni mengungkapkan, kasus pencurian bermula pada Sabtu (06/02). Saat itu, pemilik mobil Karmadi memarkirkan mobil pikap miliknya di dalam gudang. Keesokan harinya, salah satu teman korban datang bermaksud untuk meminjam mobil tersebut. Namun saat dicek mobilnya sudah hilang, dan diduga dicuri oleh MD.

“Usai kejadian, korban langsung mendatangi pihak kepolisian dan membuat laporan,” ungkap Sa’emni.

Atas laporan korban, Kata Sa’emni polisi melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut terparkir di pinggir Jalan Raya Semparuk, Sambas. Saat dicek dan dicocokkan, ternyata mobil tersebut sama dengan ciri-ciri mobil milik korban yang hilang,

“Saat petugas mengecek mobil yang dicurigai, datanglah AL dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri mobil tersebut. Anggota pun langsung meringkusnya,” tutur Sa’emni.

Sa’emni menambahkan, dari keterangan terduga AL polisi langsung melakukan penangkapan tersangka lalinnya yaitu MD. Tersangka MD diamankan di rumahnya di Kecamatan Tebas, Sambas.

“Tersangka MD dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara AL, dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Kedua pelaku masih ditahan dan diperiksa di Mapolsek Jawai. Keduanya mereka mengakui perbuatan mereka,” tandas Sa’emni.

Sumber : Kompas.com
Share :  
Example 120x600